Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ogah Bayar Retribusi di Denpasar, Sopir Pikap Asal Banyuwangi Tepergok "Nyampah" di Hutan TNBB

Muhammad Basir • Rabu, 29 April 2026 | 10:02 WIB
DIPERIKSA : Sopir dan kernet diperiksa ke Kantor TNBB untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan oleh Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk. (ist)
DIPERIKSA : Sopir dan kernet diperiksa ke Kantor TNBB untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan oleh Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk. (ist)

NEGARA, Radar Bali.id – Kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Gilimanuk kembali menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal.

Seorang oknum sopir pikap pengangkut buah asal Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap basah saat sedang membuang sampah di pinggir jalan nasional kawasan hutan tersebut pada Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Jadi Tempat Buang Sampah Plastik hingga Kursi Sofa Rusak, TNBB Murka, Ini Peringatan Kerasnya!

Aksi tak terpuji ini terungkap saat tim gabungan Kelurahan Gilimanuk dan pengelola TNBB sedang melakukan aksi kebersihan (kurve) rutin. Petugas memergoki sopir bersama kernetnya tengah menurunkan tumpukan sampah dari mobil pikap bermuatan pepaya.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pedagang di Pasar Badung, Denpasar. "Alasannya sangat klasik, ia mengaku dilarang membuang sampah di wilayah Denpasar, sehingga sengaja mencari lokasi sepi di kawasan hutan untuk membuang sampahnya," ujar Tony. Mirisnya, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

Sebagai efek jera, petugas menjatuhkan sanksi sosial seketika. Oknum tersebut dipaksa memungut dan mengangkut kembali seluruh sisa sampah yang telah ia buang di sepanjang kawasan hutan. Selain itu, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

"Jika kembali kedapatan mengulangi perbuatannya, kami tidak akan segan menerapkan Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013. Pelaku bisa terancam kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu," tegas Lurah Tony.[*]

Editor : Hari Puspita
#jembrana