Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Viral Halangi Jalan di Desa Bunga Mekar, Batu dan Beton, Begini Respons Satpol PP Nusa Penida

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:13 WIB
SIGAP : Satpol PP Nusa Penida menertibkan batu dan beton yang mengenai badan jalan di Banjar Pikat, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. (foto:Satpol PP Nusa Penida)
SIGAP : Satpol PP Nusa Penida menertibkan batu dan beton yang mengenai badan jalan di Banjar Pikat, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. (foto:Satpol PP Nusa Penida)

NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Keluhan masyarakat terkait penyempitan akses jalan di Banjar Pikat, Desa Bunga Mekar, akhirnya mendapat respons cepat.

Usai video protes seorang pengemudi mobil viral di media sosial, personel Satpol PP Nusa Penida langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Menata Wajah Nusa Penida: Klungkung Suntik Rp114 Miliar untuk Infrastruktur Pinjam BPD Bali

Di lokasi, petugas menemukan material batu dan beton sengaja ditaruh hingga memakan badan jalan. Kondisi ini membuat kendaraan, terutama mobil, kesulitan melintas dan rawan bersenggolan saat berpapasan. Menanggapi hal itu, petugas langsung memindahkan material tersebut demi kelancaran lalu lintas.

"Pemiliknya sudah kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa.

Tindakan warga tersebut dinyatakan melanggar Pasal 7 Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tertib jalan. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti motif di balik aksi warga yang nekat menaruh beton di akses publik tersebut.[*]

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #jalan raya #nusa penida #pelanggaran aturan #fasilitas umum