NEGARA, Radar Bali.id – Kasus penodaan simbol negara yang sempat viral di Taman Pecangakan, Jembrana, kini memasuki babak akhir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut dua terdakwa, Kharisma Arai Cahya ,24, dan Kadek Andy Krisna Putra,26, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Motif dan Kronologi Perkara
Aksi provokatif ini terjadi pada 18 November 2025 lalu. Bermula dari pesta miras (arak), kedua pemuda asal Denpasar ini menuju depan Kantor Bupati Jembrana.
1. Terdakwa Andy bertugas menurunkan bendera Merah Putih dari tiangnya.
2. Terdakwa Arai mencoret bendera tersebut menggunakan cat semprot (pylox) warna perak dengan tulisan "RKUHAP" yang dimodifikasi menjadi simbol anarki.
3. Bendera yang telah dicoret kemudian dinaikkan kembali.
Tuntutan Jaksa Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 234 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat karena merusak kehormatan bendera negara," tegasnya dalam sidang di PN Negara.
Hal Meringankan dan Barang Bukti
Meskipun dituntut penjara, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang menyesali perbuatannya, usia yang masih muda, serta adanya surat permintaan maaf kepada Pemkab Jembrana.
Selain tuntutan badan, jaksa meminta barang bukti berupa bendera yang telah rusak dikembalikan ke Pemkab Jembrana, sementara alat bukti lain seperti cat semprot dan ponsel tertentu dirampas untuk dimusnahkan.[*]
Editor : Hari Puspita