Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kasus Semprot Bendera Merah Putih dengan Tulisan RKUHAP Seusai Mabuk Arak, Dua Pemuda Denpasar Dituntut 6 Bulan Penjara

Muhammad Basir • Kamis, 7 Mei 2026 | 06:13 WIB
ilustrasi kasus penyemprotan bendera Merah Putih di Jembrana. (gambar ilustrasi gemini/radar bali)
ilustrasi kasus penyemprotan bendera Merah Putih di Jembrana. (gambar ilustrasi gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Kasus penodaan simbol negara yang sempat viral di Taman Pecangakan, Jembrana, kini memasuki babak akhir di persidangan.

Baca Juga: Protes RKUHAP, Aksi Vandalisme Corat-Coret Bendera Merah Putih Pakai Pilox, 2 Pemuda Ditangkap Empat Jam Setelah Video Viral

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut dua terdakwa, Kharisma Arai Cahya ,24, dan Kadek Andy Krisna Putra,26, dengan hukuman 6 bulan penjara.

Motif dan Kronologi Perkara

Aksi provokatif ini terjadi pada 18 November 2025 lalu. Bermula dari pesta miras (arak), kedua pemuda asal Denpasar ini menuju depan Kantor Bupati Jembrana.

1.    Terdakwa Andy bertugas menurunkan bendera Merah Putih dari tiangnya.

2.    Terdakwa Arai mencoret bendera tersebut menggunakan cat semprot (pylox) warna perak dengan tulisan "RKUHAP" yang dimodifikasi menjadi simbol anarki.

3.    Bendera yang telah dicoret kemudian dinaikkan kembali.

Tuntutan Jaksa Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 234 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat karena merusak kehormatan bendera negara," tegasnya dalam sidang di PN Negara.

Hal Meringankan dan Barang Bukti

Meskipun dituntut penjara, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang menyesali perbuatannya, usia yang masih muda, serta adanya surat permintaan maaf kepada Pemkab Jembrana.

Selain tuntutan badan, jaksa meminta barang bukti berupa bendera yang telah rusak dikembalikan ke Pemkab Jembrana, sementara alat bukti lain seperti cat semprot dan ponsel tertentu dirampas untuk dimusnahkan.[*]

Editor : Hari Puspita
#semprot piloks #penistaan bendera merah putih #terdakwa #kejari jembrana #tuntutan hukuman Teddy Minahasa