TABANAN, RadarBali.id – Proyek pembangunan Hotel Amazone Jungle By Coco di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, terpaksa dihentikan paksa. Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara setelah menemukan rentetan pelanggaran berat pada proyek yang berada di pinggir Sungai Yeh Penet tersebut.
Dalam sidak yang digelar Kamis (6/5/2026), Pansus menemukan tiga pelanggaran fatal. Pertama, bangunan yang seharusnya hanya dua lantai sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), justru membengkak hingga tujuh lantai. Kedua, ketinggian bangunan melampaui batas maksimal 15 meter, dan ketiga, pengamanan tanggul sungai belum mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali.
Anggota Pansus TRAP, I Ketut Rochineng, menyebut pengembang telah melakukan pembangkangan karena tetap bekerja meski sudah menerima Surat Perintah Penghentian Pengerjaan (SP3) dari Pemkab Tabanan.
"Ini pelanggaran berat. Selama proses administrasi belum beres, tidak boleh ada aktivitas. Jika membandel, ini bisa masuk ranah pidana," tegas Rochineng.
Selain masalah fisik bangunan, Pansus juga menaruh perhatian pada dugaan praktik nominee (pinjam nama), mengingat pemilik merupakan WNA asal Denmark namun perizinan menggunakan nama warga lokal.
Menanggapi penyegelan tersebut, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian, menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan. "Kami akan mengikuti prosedur pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan," ujarnya singkat.[*]
Editor : Hari Puspita