NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Ketenangan warga di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, terusik. Ini terjadi menyusul adanya aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum berupa kebisingan, petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung bersama aparat kecamatan dan desa setempat turun tangan.
Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah dog shelter (penampungan anjing) di wilayah tersebut, Rabu (13/5/2026).
Tempat penyelamatan hewan yang dikelola oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) itu dicek langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan mediasi awal dan memberikan edukasi kepada pengelola. Ada potensi pelanggaran Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 20 ayat 1 yang mewajibkan pemilik hewan menjamin agar peliharaannya tidak mengganggu lingkungan,” ujar Suarbawa.
Dalam waktu dekat, mediasi lanjutan akan digelar di Kantor Desa Sakti. Selain mencari solusi terkait kebisingan, petugas juga akan membedah dokumen perizinan shelter tersebut guna mencari jalan tengah bagi pengelola maupun warga terdampak.[*]
Editor : Hari Puspita