Gara-gara menabrak jendela rumah warga saat tengah asyik berburu, seekor elang ular bido (Spilornis cheela) terpaksa dievakuasi Balai KSDA Bali di Kabupaten Buleleng pada Senin 25/5/2026. Hewan ini termasuk salah satu satwa langka yang dilindungi ketat oleh undang-undang.
INI semacam “kecelakaan kerja” pada manusia. ”Elang ular bido ini jatuh akibat menabrak kaca jendela rumah pada saat berburu mangsanya di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko dalam siaran persnya yang diterima Jawa Pos Radar Bali pada Rabu 27/5/2026.
Baca Juga: Kembali ke Alam, BKSDA Bali Lepasliarkan Elang hingga Landak di TWA Danau Buyan-Tamblingan
Satwa dilindungi ini awalnya dilaporkan ke Resor KSDA Buleleng Pelabuhan Gilimanuk pada Senin 25/5/2026 sekitar pukul 07.00 Wita oleh seorang warga bernama Endi Rahman : 35 (contoh format umur).
Baca Juga: Gegara Pelihara Elang Tanpa Izin, Ketut Budi Setiawan Terancam 5 Tahun Bui
bksdaSambil menunggu proses evakuasi dari petugas, warga tersebut langsung memberikan penanganan pertama dengan mengamankannya ke dalam sangkar besi dan memberi pakan agar satwa tidak stres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA langsung berkoordinasi dengan dokter hewan YJSI untuk melakukan evakuasi serta pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan elang tersebut. Hasil pemeriksaan di Klinik Satwa YJSI menunjukkan tidak dijumpai luka fisik luar.
Elang tersebut bahkan masih menunjukkan perilaku yang sangat agresif atau cukup sehat. Berdasarkan hasil medis itu, satwa dinyatakan siap untuk langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
”Hewan ini menempati posisi puncak dalam rantai makanan. Sehingga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan,” tambah Ratna Hendratmoko.
Elang Ular Bido diketahui merupakan salah satu burung pemangsa (raptor) ular, reptil, katak, serta mamalia kecil. Burung ini termasuk jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan, secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Least Concern (risiko rendah) dalam The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya wajib diatur ketat agar tidak mengancam kelestarian di alam liar. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali