GIANYAR, Radar Bali.id – Seekor penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) menghebohkan warga setelah ditemukan terjebak di saluran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Senin (15/6/2026).
Penyu dilindungi yang diduga tersesat tersebut lantas dievakuasi petugas menuju tempat aman.
Penemuan satwa laut dilindungi tersebut berawal saat seorang warga setempat, I Wayan Eka, hendak mandi di telabah (aliran irigasi) sekitar pukul 06.00 Wita.
Baca Juga: Jaga Habitat Penyu, Desa Adat Banyuasri Bangun Penangkaran Mandiri di Pantai Asri
Menyadari adanya satwa laut yang tidak lazim berada di saluran air tawar pedesaan, ia segera melaporkan temuannya kepada Bendesa Adat Keramas, I Ketut Puja Waisnawa, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Blahbatuh.
Menerima laporan tersebut, piket fungsi Polsek Blahbatuh yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Balik Suparta bersama personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa langsung meluncur ke lokasi. Setelah diamankan, penyu tersebut langsung dibawa ke Penangkaran Penyu Saba Asri di Banjar Saba, Desa Saba, guna mendapatkan perawatan dari relawan konservasi.
Selain mengevakuasi penyu, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi. Berdasarkan informasi awal, diduga kuat satwa langka ini berasal dari luar wilayah setempat mengingat tidak ada satu pun warga sekitar yang memelihara penyu.
Saat ini, Sat Polairud Polres Gianyar tengah berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk langkah konservasi lanjutan.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, seizin Kapolres Gianyar, menerangkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa dilindungi.
”Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan penyu tersebut. Respons cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar,” ujarnya pada Senin (15/6/2026).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal serupa. ”Apabila menemukan satwa yang dilindungi agar segera melapor kepada pihak berwenang, sehingga dapat ditangani dengan tepat dan aman,” pungkas Kompol Sri Sumartini.[*]
Editor : Hari Puspita