BADUNG, radarbali.jawapos.com – Kasus perempuan warga negara asing (WNA) asal Portugal yang kedapatan membawa puluhan butir peluru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terus didalami aparat kepolisian.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul amunisi tersebut dan memastikan ada tidaknya unsur pidana lain di balik kepemilikannya.
Perempuan bernama Ribeiro Da Cruz De Freites Nunes Ana Carolina, 47, sebelumnya diamankan petugas Aviation Security (Avsec) setelah kedapatan membawa 50 butir peluru kaliber 22 LR (Long Rifle) saat hendak terbang ke Abu Dhabi, Minggu dini hari (21/6/2026).
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, SH, membenarkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, peluru tersebut diakui memang milik yang bersangkutan.
Namun, Ana Carolina mengaku tidak mengetahui dan tidak menyadari jika amunisi itu masih tersimpan di dalam tas ransel hitam yang dibawanya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui peluru itu miliknya. Tetapi dia mengaku tidak tahu dan tidak sadar masih ada di dalam tas,” ungkap Suka Artana, Selasa (23/6/2026).
Meski begitu, polisi belum serta-merta menerima pengakuan tersebut begitu saja.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap dari mana amunisi itu diperoleh dan apa tujuan sebenarnya dibawa ke luar negeri.
“Kami masih dalami asal usul barang bukti. Saat ini juga masih menunggu hasil pengujian dan pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ana Carolina diamankan saat hendak menaiki pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY 479 dengan rute Denpasar–Abu Dhabi.
Pengungkapan bermula ketika operator X-Ray di jalur pemeriksaan Security Check Point (SCP) nomor 9 Terminal Keberangkatan Internasional mendapati benda mencurigakan di dalam tas milik penumpang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan manual, petugas Avsec menemukan puluhan butir peluru yang tersimpan di dalam tas. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak maskapai dan aparat kepolisian yang berjaga di kawasan bandara.
Tak berselang lama, Ana Carolina langsung diamankan dan dibawa ke Pos Polisi Terminal Internasional untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya digelandang ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasus kepemilikan amunisi tanpa dokumen resmi, terlebih melibatkan warga negara asing, menjadi perhatian serius aparat keamanan.
Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dan amunisi, polisi juga membuka kemungkinan adanya kaitan dengan tindak pidana lain.
Sementara itu, hingga kini status hukum Ana Carolina masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta di balik kepemilikan 50 butir peluru tersebut terungkap.***
Editor : M.Ridwan