DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seorang bocah laki-laki berinisial FSW, 13, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Wuluwatu Gang Gigit Sari, Jimbaran, Badung. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Ironisnya, bocah yang masih berstatus pelajar itu diduga dipancing ke lokasi sepi sebelum akhirnya menjadi sasaran amukan para pelaku.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, awalnya korban diajak oleh sekitar lima orang menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi yang minim aktivitas itu, korban sempat ditanya oleh para pelaku terkait maksud dari sikap atau perbuatannya.
Namun, situasi mendadak memanas hingga berujung aksi kekerasan. Tanpa banyak bicara, sekitar tiga orang pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan kosong. Serangan itu menyasar bagian wajah hingga kepala korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup serius.
"Bibir bagian depan atas dan bawah pecah hingga mengeluarkan darah. Selain itu, kedua pipi korban terasa sakit, disertai nyeri di bagian belakang kepala dan pusing," cetusnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh ibu korban, Mayasari, 33, asal Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 13.15 Wita.
Baca Juga: Drama Gong Buleleng Bawakan “Mantri Bongol”, Nyalakan Kalangan Ayodya di PKB 2026
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/359/VI/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Saat ini, identitas para pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah menerima laporan korban, memberikan surat tanda penerimaan laporan (STPL), serta menerbitkan visum et repertum (VER) untuk mendukung proses hukum.
"Aparat kepolisian diharapkan bergerak cepat memburu para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," keluarga korban sapaan Agus, Selasa (23/6/2026).
Aksi kekerasan jalanan yang menyasar anak-anak dinilai menjadi alarm bagi masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pergaulan remaja, terutama pada malam hari.
Baca Juga: Dituntut 9 Tahun, WN Belanda Pemilik Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar Divonis 3 Tahun
"Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya mengaku belum menerima informasi detail mengenai kasus tersebut. “Saya cek dulu,” singkatnya.***
Editor : M.Ridwan