DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencoreng Bali. Kali ini, seorang pemuda asal Sulawesi Tenggara berinisial AJA, 29, melaporkan pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, Thomas JS, ke Polresta Denpasar atas dugaan pelecehan seksual disertai pengrusakan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah villa kawasan Sanur Beach Villa, Denpasar Selatan, Senin (22/6/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 Wita. Korban mengaku mengalami kejadian yang membuatnya syok dan trauma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika pemuda ini dan terlapor berada di lokasi yang sama.
Namun, saat terbangun dari tidurnya, lelaki tersebut mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana.
"Kecurigaan mulai muncul saat korban merasakan adanya cairan menyerupai sperma keluar dari bagian lubang anus," kisah sumber petugas, Rabu (24/6/2026).
Merasa ada kejanggalan, korban langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terlapor.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, terlapor justru membantah telah melakukan sesuatu.
Situasi kemudian memanas. Dalam cekcok yang terjadi, terlapor disebut mengambil ponsel milik korban, iPhone 17 Pro Max warna oranye, lalu membantingnya hingga rusak parah.
Baca Juga: Hadapi Persoalan Over Kapasitas, Rutan Kelas IIB Klungkung Gandeng 8 OPD
Akibat kejadian itu, pemuda ini mengalami kerugian material mencapai Rp 34,9 juta. Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 Wita.
Dalam laporan polisi, kasus ini dikategorikan sebagai dugaan kekerasan seksual dan pengrusakan.
Aparat kepolisian telah menerima laporan, memberikan surat tanda penerimaan laporan (STPL), serta melakukan pemeriksaan awal dan mendatangi lokasi kejadian.
Kini, polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan dilakukan visum dan pengumpulan alat bukti lain untuk menguatkan unsur pidana.
"Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pengrusakan dalam KUHP," cetusnya.
Disinggung mengenai apakah pelapor saat itu dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak mengetahui terlapor melakukan kekerasan seksual yang merujuk pada segala bentuk aktivitas seksual yang dianggap tidak wajar atau menyimpang, yakni sodomi alias memasukan penis ke dalam anus? "Kami masih dalami keterangan pelapor," tutup sumber.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek kembali terkait laporan tersebut.
"Apabila benar laporan itu telah masuk dan teregister secara resmi, maka kasus tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan