Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Viral! Guru Agama di Denpasar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi Cantik Saat Sendiri, Begini Aksinya 

Andre Sulla • Kamis, 25 Juni 2026 | 20:36 WIB

 

Ilustrasi pelecehan seksual siswi SMA di Denpasar Barat, pelakunya guru Agama.
Ilustrasi pelecehan seksual siswi SMA di Denpasar Barat, pelakunya guru Agama.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Luka batin mendalam kini harus ditanggung seorang gadis muda berusia 17 tahun di Denpasar.

Di usia yang seharusnya dipenuhi semangat mengejar cita-cita, justru harus menghadapi kenyataan pahit usai diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria dewasa.

Korban diketahui berinisial KM, seorang mahasiswi asal Denpasar Utara. Sedangkan terlapor adalah ASM, seorang pria yang berprofesi sebagai guru agama dan berdomisili di wilayah Denpasar Barat.

Kasus memilukan ini kini tengah ditangani aparat kepolisian setelah laporan resmi masuk, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 13.49 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi di rumah sang murid yang berada di kawasan Denpasar Barat.

Guru ini dikatakan datang ke rumah sang siswi karena kebetulan melintas di wilayah tersebut. Kedatangan yang bersangkutan disambut baik oleh sang anak (korban).

 Baca Juga: Anggota DPRD Gerindra Denpasar Ngurah Aryawan Apresiasi Langkah Cepat Kapolsek Denut Atasi Kemacetan di Jalan Cargo

Memanfaat situasi sepi karena orang tua anak tidak berada di tempat, timbullah niat bejat.

Yang bersangkutan diduga memaksa sang anak untuk membuka celana panjang dan pakaian dalamnya.

"Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan berontak," beber AC salah satu kerabat dari orang tua korban.

Namun diduga karena kalah tenaga dan tidak berdaya, aksi bejat tersebut tetap terjadi saat itu, Sabtu 31 Januari 2026 diketahui sekitar pukul 15.00 Wita.

"Bahkan, korban mengaku dua jari pelaku masuk ke area intimnya. Peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam yang hingga kini masih membekas," tambahnya.

Setelah melakukan aksi, sang guru diperkirakan berusia 27 tahun iru bergegas pergi. Kasus ini dicurigai setelah orang tua kembali ke rumah.

Mereka mendapati sang gadis ini sedang menangis dengan penuh ketakutan, dikira thal biasa, karena sang anak menutupi akan hal itu.

Perjalanan korban untuk berani bersuara disebut bukan hal mudah. Butuh waktu berbulan-bulan untuk mengumpulkan keberanian dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Trauma, rasa takut, dan tekanan psikologis membuat korban sempat memendam penderitaannya sendiri.

Keluarga korban akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib. Ayah korban, SH, 46, menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Kini, keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis anak maupun remaja, terutama jika menunjukkan perubahan sikap drastis, murung, atau tertutup, karena bisa saja mereka sedang menyimpan luka yang tak terlihat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, khususnya bagi anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya atau berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan diri.

Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting untuk lebih memperhatikan aktivitas, lingkungan pergaulan, serta kondisi psikologis anak, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih dalami. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#Guru Agama #pelecehan seksual #polresta denpasar #siswi sma