Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ngaku Wartawan, Polisi Buka Fakta di Balik Video Viral Polsek Kuta, Terlapor Datang dalam Kondisi Mabuk

Andre Sulla • Senin, 13 Juli 2026 | 19:18 WIB
VIDEO VIRAL: Kolase foto oknum mengaku wartawan (foto insert)  merekam Kapolresta beserta jajaran di Polsek Kuta hingga Kapolresta Denpasar meluruskan. (ist/radarbali.id)
VIDEO VIRAL: Kolase foto oknum mengaku wartawan (foto insert) merekam Kapolresta beserta jajaran di Polsek Kuta hingga Kapolresta Denpasar meluruskan. (ist/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polresta Denpasar meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video viral yang menyebut Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Mapolsek Kuta.

Polisi menegaskan, peristiwa tersebut berawal dari penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, pihak pelapor adalah Aji Amil Arief Yusman, 36, warga Jakarta Barat, bersama rekannya, Fadel Muhammad Fahlevi, 26, asal Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara pihak terlapor diketahui bernama Fadly Valentino Kuron, 39, warga Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat Aji tengah duduk dan berbincang bersama adiknya di depan kamar hotel.

Saat itu, terlapor memanggil korban dengan sebutan “Bang”. Karena merasa panggilan tersebut bukan ditujukan kepadanya, korban awalnya tidak menghiraukan.

Namun, setelah mendapat isyarat dari adiknya, korban akhirnya menoleh ke arah terlapor. Terduga pelaku kemudian bertanya kepada korban dengan kalimat, ‘Abang artis ya?’ Korban menjawab hanya mirip saja. 

"Setelah itu, terlapor diduga tersinggung dan melontarkan ejekan kepada korban dengan menyebutnya sebagai ‘artis sombong’,” ujar IPTU Adi Saputra Jaya, Senin (13/7/2026). Cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Korban yang emosi kemudian melempar asbak ke arah dekat kamar terlapor. Tak lama berselang, terlapor keluar dari kamar sambil berteriak dan mengucapkan kata-kata kasar.

Menurut laporan yang diterima polisi, terlapor juga diduga mengancam korban agar segera meninggalkan hotel. Jika tidak, korban mengaku diancam akan dibunuh. Saat itu, terlapor disebut membawa pecahan botol kaca dan benda menyerupai brass knuckle yang terpasang di jari tangan kirinya. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi I Made Budhi Adnyana, 32, petugas keamanan hotel yang saat kejadian tengah berjaga di pintu masuk.

Ia mengaku mendapat laporan dari petugas front office mengenai adanya keributan di area kolam renang depan kamar nomor 104.

Ketika tiba di lokasi, saksi melihat dua pria sedang terlibat pertengkaran. Salah satunya tidak mengenakan baju dan menggunakan celana pendek warna krem yang diduga sebagai terlapor.

"Sedangkan satu orang lainnya mengenakan kaus putih dan celana pendek yang merupakan pelapor,” terang Kasi Humas.

Petugas keamanan sempat berusaha melerai, namun terlapor terus berupaya mendekati korban.

Bahkan, saksi mengaku melihat terlapor mengenakan brass knuckle berwarna biru di tangan kirinya sambil berteriak, “Sini lu, gua habisin lu.”

Tak hanya itu, saksi lainnya, I Kadek Juniartika, 35, yang merupakan rekan pelapor, mengaku melihat terlapor melempar benda yang mengenai lengan kanan korban.

Sementara Fadel Muhammad Fahlevi dilaporkan terkena lemparan gelas kaca hingga mengalami luka memar.

Beberapa saat kemudian, ia kembali mendatangi depan kamar pelapor sambil membawa botol.

Bersama petugas keamanan hotel, saksi kembali menghalau dan mengarahkan terlapor masuk ke kamar.

"Tidak lama kemudian, personel Polsek Kuta datang ke lokasi dan membawa kedua belah pihak ke kantor polisi untuk dimintai keterangan,” imbuh IPTU Adi Saputra Jaya.

Sesampainya di Mapolsek Kuta, Fadly Valentino Kuron datang bersama rekannya sambil membawa sebotol minuman keras.

Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, terlapor mengaku berprofesi sebagai wartawan. "Namun, ketika diminta menunjukkan kartu pers, yang bersangkutan menyampaikan bahwa identitas tersebut tertinggal di kamar hotel," kisahnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., tiba di Polsek Kuta, sekitar pukul 02.00 Wita.

Kedatangannya untuk memantau langsung penanganan perkara sekaligus menenangkan situasi.

Kapolresta menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya merampas telepon genggam milik seorang wartawan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dalam situasi tersebut, Kapolresta meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.

"Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan perampasan telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.

Menurutnya, saat itu yang bersangkutan sedang berstatus sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan sehingga proses pemeriksaan harus dilakukan secara tertib.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan tes urine terhadap terlapor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine, yakni obat penenang golongan sedatif.

Meski demikian, Leonardo menegaskan bahwa temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Ya, untuk mengetahui apakah zat tersebut digunakan berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menambahkan, hingga kini terlapor belum dapat dimintai keterangan secara optimal lantaran masih berada dalam kondisi mabuk dan dipengaruhi minuman beralkohol.

Polisi juga mencatat, sehari sebelum insiden tersebut, tepatnya Jumat (10/7/2026), terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar.

Saat itu, mereka diduga berpura-pura menjadi pemohon SIM melalui perantara calo untuk merekam aktivitas pelayanan di lokasi. 

“Penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Kuta dan Polresta Denpasar,” pungkas Jubir Polresta Denpasar.***

Editor : M.Ridwan
#oknum ngaku wartawan #pengancaman #polsek kuta #kapolresta denpasar