DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur kembali mencoreng wajah Kota Denpasar. Seorang pria berinisial MH, 40, warga asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tega menyetubuhi anak tiri RA yang masih berusia 10 tahun.
Tak hanya sekali, pelaku disebut melakukan aksi bejatnya hingga lima kali di dalam kamar rumah mereka di kawasan Kesiman, Denpasar Timur.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah, kawasan Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat kejadian, sang anak berada sendirian bersama MH di dalam rumah.
Ibu korban, LS, 39, diketahui sedang pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Situasi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi tak bermoral tersebut.
Sumber petugas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah lama menyimpan niat buruk terhadap anak tirinya.
Kesempatan saat sang istri berada di luar Bali disebut menjadi pemicu terjadinya dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi ketika ibu korban tidak berada di rumah," beberya, Rabu (15/7).
Diduga kuat, pelaku sudah lama menyimpan rasa suka dengan anak tirinya tersebut, dan melampiaskanya saat ibunya tidak ada dirumah.
Korban berupaya melawan namun tidak kuasa, karena tenaga pelaku lebih kuat. Korban hanya pasrah dicabuli, dan trauma akan kejadian tersebut.
Hal yang mencengangkan, sang bapak yang seharusnya menjaga martabat dan harga diri korban melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 5 kali.
Usai dicabuli oleh bapak tirinya, sang anak langsung menghubungi ibunya LS yang ada di Sumenep, Jawa Timur, untuk melaporkan perkosaan yang dialaminya.
Mendengar penuturan anaknya, sang ibu marah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual.
Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar. Peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial RA itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Baca Juga: Keren! SMANSA Raih Skor Prestasi Tertinggi di Nasional, Diguyur Dana Pembinaan Rp 160 Juta
Sementara pelaku hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Rikwayanto Adiputra, SIK., membenarkan penanganan laporan dugaan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dialami oleh korban, RA.
Mantan Kapolsek Kuta ini mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melaksanakan visum et revertum terhadap korban.
"Sementara pelaku MH masih dalam penyelidikan. Kami masih pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum," pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com