Booking Michat Berujung Berdarah, Pria Asal Blitar Dibacok Pakai Botol Pecah, Ternyata ini Pemicunya

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 22:08 WIB
APES: Petugas Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menunjukkan pelaku penganiayaan berinisial FB, 20, usai diamankan di kawasan Gelogor Carik, Denpasar, Minggu malam (19/7/2026). (IST/radarbali.id)
APES: Petugas Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menunjukkan pelaku penganiayaan berinisial FB, 20, usai diamankan di kawasan Gelogor Carik, Denpasar, Minggu malam (19/7/2026). (IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Lagi, kasus order michat berdarah. Kali ini, niat mencari teman kencan melalui aplikasi Michat justru membawa petaka bagi EA, 22, asal Blitar.

Pemuda tersebut menjadi korban penganiayaan brutal menggunakan pecahan botol kaca di kawasan Mayaloka Residence II, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Sabtu (18/7) dini hari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka robek di bagian pipi kiri, dahi, kepala belakang, leher kanan, hingga pinggang kiri. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari seorang pengemudi ojek online.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi Michat sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah sepakat, wanita itu diminta mendatangi sebuah kamar kos sesuai lokasi yang dikirimkan.

 Baca Juga:  Diwarnai Hakim Mundur dan Kejanggalan Surat Kuasa Penggugat, Sidang Perdana Perkara Gugatan 4 Media di Bali Dipenuhi Jurnalis, Pengacara SJB Siap On Fire dan Allout

Setibanya di lokasi, perempuan tersebut meminta pembayaran jasa sebesar Rp 400 ribu dibayar di muka.

Namun, korban hanya bersedia membayar setengahnya atau Rp 200 ribu sebagai uang muka. Setelah menerima uang Rp 200 ribu, perempuan itu justru meminta korban untuk pulang.

“Karena merasa belum menerima layanan yang dijanjikan, korban menolak dan terjadilah cekcok,” ujar Adi Saputra dalam keterangannya.

Situasi memanas saat seorang perempuan lain datang dan meminta korban meninggalkan lokasi sambil menendangnya. Tak lama berselang, muncul seorang pria yang kemudian diketahui berinisial FB, 20, asal Jakarta.

Tanpa banyak bicara, FB diduga langsung menyerang korban menggunakan botol kaca yang telah dipecahkan. Korban berusaha menghindar sambil berlari menyelamatkan diri hingga ke Jalan Mayaloka.

 Baca Juga: Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Atase Perdagangan dan Perindustrian Konjen Timor Leste, Bahas Peluang Kerja Sama Berbagai Bidang 

Dalam kondisi terluka, ia kemudian ditolong seorang pengemudi Gojek dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kuta Selatan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 18 Juli 2026, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Wayan Widiartha bersama Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan pelapor, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FB di sebuah kos elite di kawasan Gelogor Carik pada Minggu (19/7) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan botol kaca hingga menyebabkan sejumlah luka robek.

“Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena persoalan pembayaran yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan saat pemesanan melalui aplikasi Michat,” terang Adi Saputra.

 Baca Juga: Kenapa SD Negeri Makin Sepi namun Murid Sekolah Swasta Melonjak?

Polisi juga mengungkap bahwa FB memiliki hubungan keluarga dengan perempuan yang dipesan korban.

Pelaku diketahui merupakan adik sepupu dari salah satu perempuan yang berada di lokasi kejadian. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca yang diduga digunakan untuk melukai korban.

“Saat ini, FB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kuta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Jubir Polresta Denpasar.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Benoa Kuta Selatan order cewek teman kencan michat