DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Operasional Relawan Nanggala Medical Response Unit (NAMRU) untuk sementara dihentikan.
Sebab polisi mengamankan dua kendaraan operasional NAMRU, yakni satu unit ambulans dan satu sepeda motor diduga bodong.
Kedua kendaraan kini terparkir di halaman Mapolresta Denpasar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Karena itu, Polresta Denpasar membekukan aktivitas layanan evakuasi medis relawan tersebut lantaran belum mengantongi dan lengkapi seluruh surat-surat kendaraan perizinan operasional yang dipersyaratkan.
Keputusan penghentian sementara itu diambil setelah Satlantas Polresta Denpasar menggelar rapat klarifikasi dan mediasi bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan PMI, Senin (28/7/2026).
Koordinator Relawan NAMRU 402, Abu Ahmad, mengakui organisasinya masih berproses melengkapi legalitas operasional ambulans.
Karena itu, pihaknya memutuskan menghentikan seluruh aktivitas evakuasi hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. "Untuk sementara kami moratorium sampai seluruh dokumen perizinan selesai," ujarnya, di sela-sela mediasi, Selasa (28/7/2026).
Abu Ahmad menjelaskan, NAMRU baru beroperasi sekitar satu tahun. Selama memberikan layanan evakuasi medis, pihaknya mengaku mengenakan biaya penggantian alat kesehatan habis pakai kepada pasien.
Besaran biaya yang dipungut bervariasi, mulai sekitar Rp 200 ribu hingga rata-rata Rp 500 ribu, bergantung pada penggunaan alat medis saat penanganan.
"Kalau penggunaan alat lebih banyak, biayanya bisa lebih dari Rp 500 ribu," katanya.
Menurut dia, persoalan yang kini dihadapi bukan semata terkait biaya layanan, melainkan belum terpenuhinya izin penyelenggaraan ambulans. Bahkan, NAMRU disebut sudah empat kali mendapat peringatan dari kepolisian.
"Salah satunya terkait persoalan biaya Rp 200 ribu pada penanganan di kawasan Cargo yang sempat viral," ungkapnya.
Saat ini proses pengurusan legalitas masih berlangsung, mulai dari verifikasi ambulans, administrasi kendaraan hingga penggantian nomor polisi kendaraan yang sebelumnya masih menggunakan plat luar Bali.
Dari beberapa kendaraan yang dimiliki, dua unit kini diamankan polisi, yakni satu mobil ambulans dan satu sepeda motor.
Sementara kendaraan responder tidak ikut diamankan.
NAMRU sendiri memiliki sekitar 20 hingga 30 relawan. Namun, yang aktif bertugas di lapangan hanya sekitar lima orang, terdiri atas pengemudi dan tenaga perawat.
Abu Ahmad menjelaskan, dalam setiap penanganan darurat, pihaknya lebih dahulu mengirim kendaraan responder yang berukuran lebih kecil agar lebih cepat tiba di lokasi untuk melakukan stabilisasi awal korban. Ambulans kemudian menyusul membawa perlengkapan medis seperti oksigen, trauma kit hingga peralatan intubasi.
"Kami sengaja tidak membiasakan ambulans melaju ugal-ugalan. Kendaraan responder lebih dulu melakukan stabilisasi korban, baru ambulans menyusul," jelasnya. Meski demikian, ia mengakui seluruh aktivitas tersebut dilakukan saat izin penyelenggaraan ambulans belum sepenuhnya dimiliki.
Setelah sempat diminta berhenti hampir satu bulan, NAMRU kembali beroperasi karena menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup sebagai dasar menjalankan layanan evakuasi medis. "Di pemahaman saya, setelah NIB keluar sudah bisa untuk evakuasi medis. Ternyata masih diminta izin penyelenggaraan ambulans," tuturnya.
Dalam forum klarifikasi, perwakilan PMI dan Dinas Kesehatan juga mempertanyakan kompetensi tenaga medis yang bertugas. Abu Ahmad menjelaskan para perawat telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), namun belum mengantongi sertifikasi kompetensi khusus seperti Advanced Cardiac Life Support (ACLS).
Selain itu, pertanyaan mengenai alasan NAMRU memungut biaya layanan, berbeda dengan ambulans milik PMI maupun BPBD yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, belum dijawab secara tuntas. Abu Ahmad juga mengakui adanya sejumlah temuan aparat selama pemeriksaan.
Di antaranya penggunaan atribut yang menyerupai seragam Brimob oleh salah seorang anggota, penggunaan lampu rotator dan sirine pada kendaraan responder, hingga pemasangan perangkat yang dilakukan tanpa izin khusus. Menurutnya, atribut tersebut hanya dipakai untuk bergaya dan kini sudah tidak lagi digunakan.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP Untung Laksono, SH., menegaskan seluruh aktivitas NAMRU dibekukan sementara hingga seluruh proses perizinan dan verifikasi dari instansi terkait selesai.
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali menunjukkan izin penyelenggaraan ambulans masih dalam tahap survei sehingga belum dapat dijadikan dasar operasional.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Salah satunya kendaraan pengawalan yang masih ditahan karena ditemukan ketidaksesuaian data, termasuk nomor mesin.
Dari seluruh kendaraan yang diperiksa, hanya satu unit Suzuki XL Cross yang memiliki dokumen kendaraan lengkap. Namun kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi dan bukan ambulans.
Polisi juga mencatat pengakuan pihak NAMRU yang memungut biaya layanan kepada pasien. Karena legalitas operasional belum terpenuhi, seluruh aktivitas organisasi tersebut diminta dihentikan sementara.
AKP Untung mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ambulans resmi milik pemerintah, seperti BPBD maupun PMI, yang dapat digunakan secara gratis untuk penanganan kecelakaan maupun kondisi darurat.
Selain itu, polisi meminta NAMRU tidak lagi menggunakan atribut yang menyerupai institusi kepolisian, lampu rotator, sirine, maupun frekuensi radio polisi karena tidak memiliki dasar perizinan.
"Selama proses perizinan belum selesai, NAMRU kami minta tetap off. Kalau masih nekat beroperasi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah kepolisian dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sehingga Polresta Denpasar mengundang seluruh instansi terkait guna memastikan pelayanan ambulans berjalan sesuai ketentuan.
Dua kendaraan yang diamankan juga belum akan dikembalikan sebelum seluruh persoalan administrasi dan legalitas diselesaikan.
Meski demikian, penyelidikan terkait dugaan penggunaan frekuensi radio kepolisian maupun dugaan pelanggaran lainnya masih terus berlangsung.
"Hingga kini, proses yang dilakukan, masih sebatas tahap klarifikasi dan belum berujung pada penetapan hasil penyelidikan," tutupnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com