NEGARA, Radar Bali.id – Kecelakaan maut di jalur nasional Denpasar–Gilimanuk kembali menelan korban jiwa pada Minggu (2/8/2026). I Nengah Pasek, 75, seorang pemangku di Pura Rambut Siwi, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor lain di Banjar Yehembang, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
Korban yang merupakan warga Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, sempat mendapat penanganan medis intensif di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat cedera kepala berat yang dideritanya.
Baca Juga: Duh! Dua Lakalantas Maut Jalur Denpasar-Gilimanuk Dalam Semalam, Ini Kronologinya
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Wayan Sartika menjelaskan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda DK 3080 WZ yang dikendarai korban dan motor DK 6978 AEW yang dikemudikan Muh Ryan Fahri, 26, seorang pekerja swasta asal Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, kedua kendaraan melaju searah dari timur menuju barat (Denpasar menuju Gilimanuk). Saat tiba di lokasi kejadian, korban yang sebelumnya berada di sisi kiri jalan diduga tiba-tiba memotong jalur ke kanan untuk menyeberang.
”Posisi motor DK 6978 AEW yang berada di belakang tidak memiliki cukup ruang untuk menghindar, sehingga terjadi benturan keras pada sisi kanan sepeda motor korban,” ujar Kapolsek.
Benturan keras tersebut membuat korban jatuh terpelanting hingga mengalami patah tulang pada kaki kanan serta cedera kepala berat. Warga di sekitar lokasi bersama petugas segera mengevakuasi korban ke rumah sakit swasta di Kota Negara. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Sementara itu, pengendara motor DK 6978 AEW, Muh Ryan Fahri, 26, hanya mengalami luka lecet pada tangan dan kaki dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Mendoyo.
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan. Motor korban rusak pada bagian pijakan kaki kanan, sedangkan motor yang dikendarai Ryan mengalami kerusakan di bagian depan dengan estimasi kerugian material sekitar Rp 2 juta.
Pihak Polsek Mendoyo telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Jembrana untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali