Astaga! Dituduh Selingkuh, Dokter Diduga Aniaya Pacar hingga Babak Belur, Sempat Disekap, Polisi Usut

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB
BABAK BELUR: Perempuan Ni Made Ari Darma Astitidewi, berusia 25 tahun, dihajar hingga babak belur dengan sejumlah luka memar oleh pria yang disebut sebagai kekasihnya berprofesi sebagai Dokter di Bali. (kolase foto/radarbali.id)
BABAK BELUR: Perempuan Ni Made Ari Darma Astitidewi, berusia 25 tahun, dihajar hingga babak belur dengan sejumlah luka memar oleh pria yang disebut sebagai kekasihnya berprofesi sebagai Dokter di Bali. (kolase foto/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Drama asmara berujung dugaan penganiayaan terjadi di Kota Denpasar. Seorang perempuan Ni Made Ari Darma Astitidewi, berusia 25 tahun, dihajar hingga babak belur dengan sejumlah luka memar oleh pria yang disebut sebagai kekasihnya berprofesi sebagai Dokter di Bali bernama I Komang Aditya Arya Prayoga, 31. 

Perkara kekerasan fisik itu terjadi di kediaman kekasih di Jalan Soka, Gang Kertapura Vb Nomor 2x, Denpasar, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Mirisnya lagi, wanita cantik tersebut sempat disekap dalam kamar. Setelah berhasil kabur, ia langsung melaporkan ke Polresta Denpasar,  pukul 16.00 Wita. 

Informasi yang dihimpun radarbali.jawapos.com menyebut, kasus penganiayaan tersebut bermula dari persoalan hubungan asmara. Wanita berdomisili di kawasan Jalan Kenyeri, Dentim ini diduga dituduh telah berselingkuh oleh Dokter Arya. Tuduhan tersebut kemudian dibantah mati-matian yang memicu pertengkaran berujung aksi kekerasan fisik.

Dalam keadaan emosi, Dokter ini diduga melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah kekasihnya. Pukulan tersebut mengenai bagian muka, termasuk mata sebelah kiri. "Ya menyebabkan korban mengalami memar," bisik sumber petugas, Kamis (13/8/2026).

Situasi kemudian disebut semakin memanas. Terlapor diduga mencekik leher korban dan menjambak rambutnya laly di seret-seret. Kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
"Tak berhenti di sana, korban diduga kemudian disekap di dalam kamar," ungkap sumber. 

Peristiwa tersebut baru berakhir setelah korban berhasil keluar dari situasi tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Akibat dugaan penganiayaan itu, wanita berparas cantik ini mengalami sejumlah luka. 

"Ya, diantaranya memar pada bagian wajah, benjolan pada kepala, memar pada tangan sebelah kiri, serta memar pada bagian punggung," kisahnya. Dalam laporan tersebut, korban menyebut terlapor berasal dari Tabanan dan diketahui bekerja sebagai dokter," tegasnya.

Laporan polisi tersebut kini menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Polisi akan mendalami rangkaian kejadian, termasuk pemicu pertengkaran, dugaan pemukulan, pencekikan, penjambakan hingga dugaan penyekapan di dalam kamar.

Sumber ini menambahkan, tuduhan perselingkuhan yang semestinya diselesaikan melalui komunikasi justru diduga berakhir dengan kekerasan fisik. Kendati demikian, status terlapor masih dalam proses penanganan kepolisian. "Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas sumber.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari  perempuan berinisial NMADA, bahwa peristiwa itu terjadi di rumah terlapor di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut korban, peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Dalam pertengkaran tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada bagian wajah, kepala, tangan serta punggung.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan dan saat ini dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polresta Denpasar dan memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," pintanya. 

Berikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendir. "Mari menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
asmara berujung kekerasan dokter hajar kekasih polresta denpasar