SINGARAJA, Radar Bali.id – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kembali terjadi di jalur tengkorak Jalan Raya Singaraja–Denpasar KM 17, tepatnya di sekitar tikungan Saput Poleng, wilayah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Baca Juga: Badah! Gegara Adu Banteng Lawan Truk di Simpang Empat Pludu, Anggota Polisi Terpental ke Selokan
Kejadian berlangsung Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Diduga akibat rem blong, dua unit mobil berwarna merah adu jangkrik hingga mengalami kerusakan parah.
Baca Juga: Duarrr! Adu Banteng Mobil vs Bus di Jalur Tengkorak Gilimanuk, Dua Guru Asal Banyuwangi Tewas
Insiden ini melibatkan mobil Ford Fiesta berpelat nomor DK 1480 BE yang dikemudikan Made Mas Meni, 63, warga Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan Daihatsu Ayla nopol DK 1639 PH yang dikemudikan I Gede Panca Parisuda, 40, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.
Kejadian berawal saat Mas Meni bersama penumpangnya, Cening Kandi, 63, berkendara meluncur turun dari arah Selatan (Denpasar) menuju Utara (Singaraja). Sementara dari arah berlawanan, mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Panca Parisuda berpenumpang Made Sukrawan, 47, bergerak naik dari arah Singaraja.
”Setelah melewati Shortcut 7D, rem mobil Ford Fiesta diduga tidak berfungsi dengan baik sehingga kendaraan oleng dan masuk ke lajur kanan, lalu menabrak mobil Daihatsu Ayla yang datang dari arah berlawanan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, 38, pada Kamis (13/8/2026).
Kerasnya benturan membuat bagian depan mobil Ford Fiesta ringsek parah. Sementara mobil Daihatsu Ayla mengalami kerusakan berat di sudut depan kanan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Pengemudi Ford Fiesta, Mas Meni, mengalami sakit pada kaki kiri, sementara penumpangnya Cening Kandi mengalami bengkak pada pelipis mata kanan. Di pihak lain, Panca Parisuda mengalami bengkak pada pelipis kanan, serta penumpang Ayla, Sukrawan, mengalami luka dan bengkak di kaki kanan. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSU Karya Dharma Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
”Kasus laka lantas ini tidak dilanjutkan ke proses hukum karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tandas Iptu Yohana. [*]
Editor : Hari Puspita