Pura-Pura Salat, Pria Ini Bobol Kotak Amal Al Hijrah Dalung Badung; Ngaku Sudah 15 Kali Beraksi

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:34 WIB
DITAHAN: Tersangka MHP, 36, diamankan di Mapolres Badung setelah diduga mencuri uang kotak amal Mushola Al-Hijrah, Dalung Permai, Kuta Utara. (ist/radarbali.id)
DITAHAN: Tersangka MHP, 36, diamankan di Mapolres Badung setelah diduga mencuri uang kotak amal Mushola Al-Hijrah, Dalung Permai, Kuta Utara. (ist/radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Waspada maling kotak amal! Kali ini kotak amal tempat umat berinfaq ternyata tak luput dari incaran pencuri alias maling.

Seorang pria berinisial MHP, 36, asal Pandeglang, Banten, dibekuk Polres Badung setelah diduga membobol kotak amal Mushola Al-Hijrah di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.

Ironisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura menunaikan salat. Saat kondisi mushola sepi, MHP diduga merusak pengaman kotak amal, lalu menggasak uang di dalamnya.

MHP ditangkap pada Kamis (13/8/2026). Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.53 Wita.

 Baca Juga: Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, SH., mengungkapkan, pencurian baru diketahui pada sore hari.

Saat itu, seorang jamaah berinisial SN memberitahu pengurus mushola, TFH, 24, mengenai kondisi kotak amal yang terlihat rusak. TFH kemudian mengecek langsung ke lokasi.

Benar saja. Bagian pengaman kotak amal telah rusak. Setelah diperiksa, uang yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak amal ternyata sudah raib.

Pengurus mushola kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari kamera pengawas terlihat seorang pria masuk ke dalam mushola.

Bukannya langsung melakukan aksi mencurigakan, pria tersebut terlebih dahulu berpura-pura salat. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku kemudian mendekati kotak amal.

Dengan menggunakan alat yang dibawa, dia merusak gembok dan kunci kotak amal. Uang di dalamnya kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam tas berwarna merah.

 Baca Juga: Tapak 81 Tahun Kemerdekaan, GMNI Denpasar Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas, Sesalkan Senat

Dari pengecekan rekaman CCTV, tampak seorang pria merusak gembok dan kunci kotak amal yang berada di dalam mushola.

"Setelah berhasil, ia kemudian mengambil uang di dalamnya dan memasukkannya ke dalam tas warna merah," beber Aiptu Ayu, Rabu (19/8).

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Badung.

Tim Opsnal Samong yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Badung Iptu Degi Rajuandi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa keterangan korban dan saksi, sekaligus mencermati rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran tersebut, identitas pria yang terekam kamera pengawas akhirnya berhasil dikantongi.

MHP kemudian diburu. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkapnya saat melintas di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Dalam pemeriksaan, MHP mengakui perbuatannya.

"Dia juga membeberkan modus yang digunakan untuk mengelabui orang di sekitar mushala," sebutnya.

Tersangka mengaku terlebih dahulu berpura-pura salat untuk menyamarkan keberadaannya. Ketika situasi dianggap sepi, yang bersangkutan kemudian merusak kotak amal menggunakan alat yang dibawanya dan mengambil uang di dalamnya.

Bukan kali pertama. Polisi menyebut MHP mengaku pernah melakukan aksi serupa di salah satu mushala di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada hari yang sama. Pengakuan MHP bahkan lebih mengejutkan.

"Dalam pemeriksaan, dia mengklaim telah mencuri uang kotak amal sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar," cetusnya.

 Baca Juga: Ciptakan Alat Abu Teko dari Limbah, Perajin Keramik Pejaten Sabet Anugerah Bali Swacitta Nugraha 202

Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Uang hasil pencurian, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan MHP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp 650 ribu yang disebut sebagai sisa hasil pencurian, obeng merah yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal, sepeda motor Honda Scoopy DK 4014 OU, tas merah yang digunakan saat beraksi, serta kaos hitam.

 

Kini MHP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Dikenakan tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
maling kotak amal musala al hijrah polres badung