Nomor HP dan Akun WA Hilang, Penyidik Polres Buleleng Diminta Tanggung Jawab

Francelino Junior • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Putu Agus Suriawan (kiri) saat di Mapolres Buleleng, Singaraja, beberapa waktu lalu.
Putu Agus Suriawan (kiri) saat di Mapolres Buleleng, Singaraja, beberapa waktu lalu.

 

‎SINGARAJA, radarbali.jawapos.com - Polres Buleleng kini diminta pertanggungjawaban berkaitan dengan hilangnya nomor  WhatsApp (WA) pada ponsel sitaan milik Putu Agus Suriawan, 35.

Ia diduga menjadi korban kasus penipuan dan atau penggelapan, meminta polisi kini bertindak profesional.

‎Ponsel miliknya itu diketahui disita, berkaitan dengan kasus yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Agus Suriawan yang menjadi korban dan melaporkan tindak pidana itu, justru disita alat komunikasinya. Sedangkan terlapor tidak disita.

‎Lama bergulir di Polres Buleleng sejak Februari 2026, ia akhirnya menanyakan perihal ponselnya yang disita.

Namun ia mengaku selalu dimina bersabar, dengan alasan masih menunggu petunjuk dari jaksa.

‎”Ternyata akun WA saya di ponsel itu sudah log out karena tidak aktif selama 120 hari. Saya tanyakan ke XL Center, nomornya suda dibeli dan dipakai oleh orang Bekasi,” katanya pada Rabu (26/8).

‎Tindakan ini dinilai merugikannya, apalagi Agus Suriawan merupakan pelapor dan korban, bukan sebagai terlapor.

Apalagi di dalam akun WA tersebut, katanya, terdapat banyak dokumen dan data pribadi.

‎Ia memohon Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman untuk memberikan keadilan. Agus Suriawan mengaku sudah melaporkan tindakan penyidik nakal itu ke Propam Polres Buleleng, namun belum ada jalan keluar hingga saat ini. Pihaknya pun berencana meneruskan laporannya ke Propam Mabes Polri.

‎”Saya menuntut penyidik agar bertanggung jawab atas kelalaiannya, karena bertindak secara tidak profesional,” tegasnya lagi.

‎Diketahui barang bukti ponsel milik korban, merupakan bagian dari kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026.

Perbekel Desa Sudaji disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta terhadap Agus Suriawan. 

Editor : Rosihan Anwar
dugaan penghilangan nomor hp polres buleleng