AMLAPURA, Radar Bali.id – Kunjungan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali ke kawasan Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (1/9/2026) berujung ketegangan.
Baca Juga: Fraksi Golkar Hengkang dari Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Segera Rapim, Begini Pemicunya
Rombongan wakil rakyat tersebut mendapat penolakan keras dari warga setempat hingga diminta angkat kaki dari lokasi.
Insiden pengusiran tersebut sempat diabadikan melalui rekaman video hingga viral di berbagai platform media sosial. Dalam video yang beredar, anggota DPRD Bali I Wayan Oka Antara terlihat sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah warga yang menghadang.
Kedatangan tim Pansus yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama rombongan sedianya bertujuan untuk melangsungkan fungsi pengawasan terkait aduan sengketa tata ruang, aset, maupun perizinan pada salah satu objek lahan di Amed.
Namun, belum sempat melangkah melakukan peninjauan, kehadiran rombongan disambut penolakan nada tinggi dari warga. Situasi di lokasi mendadak memanas saat warga mempertanyakan legalitas serta maksud kedatangan Pansus.
"Dalam rangka apa Bapak kemari?" tanya seorang warga dengan nada tegas kepada Oka Antara.
Oka Antara yang mengenakan topi mencoba memberikan penjelasan tenang bahwa kedatangannya untuk mengecek lokasi atas aduan masyarakat. Namun, warga justru menantang dan meminta tunjukkan surat tugas resmi. Warga juga meminta agar rombongan DPRD Bali tidak ikut campur dalam persoalan lahan tersebut.
"Lebih baik pulang, Pak!" celetuk warga lainnya mendesak rombongan untuk membubarkan diri. Mempertimbangkan situasi yang kian tidak kondusif, rombongan Pansus TRAP akhirnya memilih balik kanan dan meninggalkan lokasi.
Dikonfirmasi terpisah pada Rabu (2/9/2026), Perbekel Desa Purwakerti I Nengah Suanda membenarkan adanya aksi penolakan warga terhadap rombongan DPRD Bali tersebut.
"Iya benar, ada penolakan dari warga," ujar Suanda.
Suanda menerangkan, objek lahan yang hendak ditinjau Pansus TRAP tersebut memang tengah berstatus sengketa antarpihak dan telah menempuh jalur hukum di pengadilan. Bahkan, informasi terakhir menyebutkan perkara tersebut sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), tinggal menunggu eksekusi.
"Infonya sudah ada putusan pengadilan tetapi belum dieksekusi. Sebelumnya saya juga sempat dipanggil menjadi saksi saat proses persidangan berlangsung," pungkas Suanda. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali