Mimih! Dua Oknum Guru SD Negeri di Desa Kaliasem Diduga Selingkuh, Masyarakat Desak Sanksi Tegas

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:36 WIB
Ilustrasi: PNGTree
Ilustrasi: PNGTree

 

BULELENG, radarbali.jawapos.com - Dugaan perselingkuhan di lingkungan tenaga pendidik mencuat di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Adalah dua guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) negeri di Desa Kaliasem, berinisial Sus dan KAR, yang diduga kuat menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.

Tak pelak, isu tak sedap ini dengan cepat merebak di tengah masyarakat hingga menuai keprihatinan mendalam. Pasalnya, KAR juga diketahui sudah bersuami.

Hubungan terlarang sesama pendidik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik berat yang tidak hanya mencederai integritas profesi, tetapi juga merusak tatanan moralitas di lingkungan pendidikan.

Sejumlah warga setempat pun mengecam keras perilaku kedua oknum guru tersebut. 

Langkah penegakan disiplin dan proses hukum dipandang perlu untuk diambil sebagai bentuk keadilan moral atas dampak kerusakan yang ditimbulkan pada lingkungan sosial dan bahtera rumah tangga yang terdampak.

Sebagai figur yang memikul amanah besar untuk membentuk karakter dan mentalitas generasi muda, tindakan kedua oknum tersebut dinilai sangat tidak pantas dan meruntuhkan kepercayaan publik.

"Seorang guru seharusnya menjadi sosok yang digugu dan ditiru — menjadi panutan serta teladan baik bagi para siswa maupun masyarakat luas.

Perbuatan ini tidak hanya melukai batin keluarga, tetapi juga mencoreng marwah lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi," ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi peristiwa ini, masyarakat dan warga sekitar mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buleleng beserta instansi terkait untuk tidak tinggal diam.

Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan nyata tanpa kompromi.

Warga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng untuk segera memanggil, memeriksa, serta menjatuhkan sanksi etis dan administratif yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, perhatian publik di Bali Utara tertuju pada respons dan langkah cepat instansi berwenang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik ini, demi menjaga nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Buleleng.

Editor : Rosihan Anwar
dugaan selingkuh