Bertahun- Tahun Berseteru, Mediasi Konflik Adat Desa Tangkas dan Pengempon Pura Masih Buntu

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 06:30 WIB

 

DIMEDIASI BUPATI : Bupati Klungkung, I Made Satria memimpin mediasi konflik sosial antara pihak Desa Adat Tangkas dengan pihak Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung. (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)
DIMEDIASI BUPATI : Bupati Klungkung, I Made Satria memimpin mediasi konflik sosial antara pihak Desa Adat Tangkas dengan pihak Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung. (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)

SEMARAPURA, Radar Bali – Bupati Klungkung, I Made Satria memimpin mediasi konflik sosial antara pihak Desa Adat Tangkas dengan pihak Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Sempat Tertutup Pintu Gerbang, Paruman Agung dan Sembahyang Warga Tangkas Kori Agung Berakhir Damai

Meski dalam mediasi tersebut terungkap terjadinya kesalahpahaman antar kedua belah pihak, namun konflik tersebut belum menuai kesepakatan damai kemarin.

Konflik sosial itu berawal dari persoalan tidak dipenuhinya permohonan tirta sejumlah warga Desa Adat Tangkas untuk kebutuhan Upacara Ngaben oleh pihak pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, persoalan itu berkembang hingga berujung pada dijatuhkannya sanksi sosial terhadap 5 orang pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung yang juga merupakan warga Desa Adat Tangkas oleh pihak Desa Adat Tangkas pada Minggu (23/8/2026) lalu.

Atas persoalan itu, Pemkab Klungkung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung menggelar mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang dipimpin Bupati Satria, dan didampingi Bendesa Madya MDA Klungkung, I Dewa Made Tirta, pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Klungkung, dan instansi terkait lainnya bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 3,5 jam tersebut, terungkap adanya kesalahpahaman antara pihak pengempon pura dengan warga yang memohon tirta.

Meski demikian persoalan tersebut belum berujung damai. Di mana 5 orang pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung yang juga merupakan warga Desa Adat Tangkas masih dikenakan sanksi sosial.

Bupati Satria saat ditemui usai menggelar mediasi menjelaskan Pemerintah Daerah berkewajiban hadir untuk memediasi warga yang mengalami persoalan, baik adat, keyakinan maupun tradisi. Meski demikian, dia mengaku tidak bisa ikut campur terlalu jauh.

Oleh karena itu pihaknya berharap pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung dan Desa Adat Tangkas dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan damai. 

”Kami menyerahkan kembali agar bernegosiasi di antara mereka. Tetapi kami tetap meminta MDA untuk bisa memediasi. Karena persoalan adat itu ranah MDA,” terangnya.

Lebih lanjut Satria mengaku berkenannya pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung dan Desa Adat Tangkas bertemu dan dimediasi merupakan kabar baik. Sebab dalam mediasi tersebut terungkap konflik antara kedua belah pihak telah berlangsung sejak ratusan tahun.

”Ini akumulasinya sekarang. Jadi mereka mau duduk bersama sudah kabar baik. Artinya ada keinginan untuk sama-sama baik. Tinggal sekarang mencari titik temu, apa yang menjadi keinginan Desa Adat dan apa yang menjadi keinginan pengempon pura. Itu disatukan,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
sengketa adat deadlock mediasi buntu Bupati Klungkung I Made Satria konflik sosial