NEGARA, Radar Bali.id - Akses keluar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, sempat lumpuh total pada Sabtu, 28/9/2026. Puluhan sopir truk angkutan logistik menggelar aksi demonstrasi hingga memblokade akses pelabuhan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga 19.30 WIB.
Baca Juga: Aksi Mogok Sopir Truk di Ketapang, Lumpuh Antrean di Gilimanuk Mengular 7 Kilometer
Ketegangan yang sempat menyita perhatian pengguna jasa penyeberangan tersebut akhirnya mencair setelah dicapai kesepakatan antara asosiasi sopir angkutan logistik dengan para pemangku kepentingan di lintas Ketapang-Gilimanuk.
Sedikitnya delapan poin disepakati bersama sebagai langkah cepat mempercepat operasional pelabuhan sekaligus mengurai antrean panjang kendaraan.
Baca Juga: Hah?Antrean dan Krodit Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bisa hingga Akhir Tahun
Manager Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Bintang Felfian menerangkan, kesepakatan tersebut melibatkan Asosiasi Seluruh Sopir Pengguna Jasa Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk bersama KSOP, BPTD, KP3, Gapasdap, INFA, ASDP Cabang Ketapang, serta stakeholder terkait.
Salah satu poin vital yang disepakati adalah pembagian muatan kendaraan. Muatan berat di atas 30 ton akan diprioritaskan dan diarahkan ke kapal LCM. Kapal LCM ini ditargetkan mengangkut minimal lima unit kendaraan pada setiap kali pelayaran.
Sementara itu, muatan yang beratnya di bawah atau setara 30 ton akan dibagi rata ke armada kapal MB yang beroperasi, yaitu MB 1, 2, 3, dan 4. Skema penataan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kapasitas muat kapal serta mengalirkan arus kendaraan dari area pelabuhan dengan lebih cepat.
”Intinya, ada komitmen bersama untuk mendukung kelancaran penyeberangan dan mempercepat operasional,” tegas Bintang Felfian.
Kesepakatan penting lainnya menyangkut durasi pelayanan kapal. KSOP, BPTD, Gapasdap, dan ASDP berkomitmen mempercepat proses kapal sandar, pemuatan muatan, hingga keberangkatan dengan tenggat target maksimal 15 menit.
Asosiasi pelayaran juga diminta tegas mengoptimalkan trip dan muatan kapal, sehingga setiap unit armada yang beroperasi benar-benar dimaksimalkan untuk menampung arus kendaraan logistik.
Tak hanya mengikat operator dan regulator, para sopir truk juga dibebani tanggung jawab moral untuk mematuhi arahan petugas di lapangan saat proses loading. Sopir yang nekat melanggar petunjuk maupun aturan di kawasan pelabuhan bersedia dikenai sanksi tegas hingga dikeluarkan dari pelabuhan.
Sebaliknya, ketegasan juga berlaku bagi petugas lapangan. Petugas yang terbukti melanggar prosedur operasional siap diganjar Surat Peringatan (SP).
Pada poin keenam, ditegaskan kembali komitmen masing-masing instansi dan pengemudi untuk disiplin menjalankan fungsi sesuai kesepakatan, dengan pengawasan ketat dari supervisi penanggung jawab yang ditunjuk.
Poin lain yang tak kalah menyedot perhatian adalah kesepakatan penghapusan praktik cashback. Ketentuan ini resmi masuk dalam delapan komitmen bersama pascaaksi unjuk rasa yang berlangsung sengit selama lima jam tersebut.
Bintang menegaskan seluruh komitmen ini akan dikawal ketat demi menjamin stabilitas dan kelancaran penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. ”Komitmen ini dilaksanakan bersama guna menjamin kelancaran operasional serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi pengguna jasa penyeberangan,” tandasnya.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali