Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Potensi Bahayakan Pariwisata, Bali Usulkan 9 Pasal RKUHP Direvisi

Donny Tabelak • Minggu, 6 Oktober 2019 | 01:16 WIB
potensi-bahayakan-pariwisata-bali-usulkan-9-pasal-rkuhp-direvisi
potensi-bahayakan-pariwisata-bali-usulkan-9-pasal-rkuhp-direvisi

DENPASAR - Mesti pengesahan RKUHP telah ditunda oleh Presiden dan disepakati DPR RI, pergunjingan soal RKHUP masih tetap berlanjut. Termasuk di Bali.


Dari sisi pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali menilai ada beberapa RKUHP yang membahayakan pariwisata. Untuk itu, pihaknya mengajukan usulan revisi pada sejumlah pasal. 


“Kalau soal RKUHP, kami sudah mengirimkan usulan dan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai revisi,” kata Wayan Koster selaku Gubernur Bali di Denpasar.


Ada sejumlah pasal yang diusulkan direvisi. Usulan tersebut juga dalam bentuk kajian. Sayangnya, Gubernur Koster mengaku lupa secara detail pasal yang diajukan untuk direvisi.


“Saya tidak ingat satu-satu. Tapi, apa yang menjadi kerisauan publik, itu sudah kami sampaikan dan yang juga kami khawatirkan pariwisata di Bali,” ujarnya.


Ada beberapa pasal? “Semuanya sudah dalam bentuk kajian. Per pasal sudah dikirim lengkap dengan kajian. Total ada 9 pasal.


Pokoknya yang kami lakukan perbaikan pasal itu pasal yang bisa berdampak pada pariwisata,” pungkas Gubernur Koster. 

Editor : Donny Tabelak
#pemprov bali #gubernur koster