Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Golkar Bali Kritisi Implementasi UU No 1 Tahun 2022 untuk Memperjuangkan Hak Bali

Rosihan Anwar • Minggu, 1 Januari 2023 | 02:30 WIB
DISKUSI: Ketua DPD Partai Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry (4 dari kanan) bersama para narasumber, Sabtu (31/12/2022). (I MADE DWIJA PUTRA/RADAR BALI) 
DISKUSI: Ketua DPD Partai Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry (4 dari kanan) bersama para narasumber, Sabtu (31/12/2022). (I MADE DWIJA PUTRA/RADAR BALI) 
DENPASAR, Radar Bali - Ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi tanda tanya.

Pasalnya, dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang diatur dalam UU tersebut yang bersumber dari Sumber Daya Alam. Sementara yang bersumber dari sumber daya lainnya seperti pariwisata belum diakomodir.

Sabtu (31/12) DPD Golkar Bali telah melakukan webinar perihal mengkaji untuk mengkritisi UU tersebut untuk memperjuangkan hak Bali khusus penopang pariwisata Bali yakni  Adat, Budaya dan Lingkungan di Bali. Seperti apa?

Webinar Diskusi Catatan Akhir Tahun 2022  yang mengambil tema “Kajian Kritis Implementasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” dimulai sekitar pukul 10.00.

Diskusi yang dilaksanakan live zoom meeting menghadirkan tiga pembicara yakni Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana,  Dr Nyoman Sugawa Korry selaku Ketua DPD Partai Golkar Bali dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Geredeg yang merupakan Bupati Karangasem periode tahun 2005-2015 dan dimoderatori oleh Dr. Drh Komang Suarsana.

Diskusi ini diikuti secara online oleh para kader dan juga pengurus Partai Golkar se Bali dan juga dari kalangan mahasiswa di Bali.

Ketua DPD Partai Golkar Bali dan Wakil Ketua DPRD Bali Dr Nyoman Sugawa Korry menerangkan bahwa UU nomor 1 tahun 2022 ini belum mengakomodir rasa ketidakadilan Bali sebagai daerah  yang tidak memiliki sumber daya alam dalam kaitannya pendapatan daerah.

Bahkan sejak awal atau sebelum penetapan UU tersebut telah mengusulkan agar UU nomor 33 tahun 2004 agar dilakukan perubahan dengan mengakomodasi sesuai dengan konsideran UU tersebut pada point b yakni  sumber dana bagi hasil itu adalah dari sumber daya alam  dan lainnya.

UU yang lama sudah jelas tidak ada satu pasal pun yang mengatur sumber daya lainnya. “Kami konsisten dari awal agar dilakukan perubahan, maksudnya agar mengakomodasikan sumber daya lainnya tapi dalam UU No 1 Tahun 2022  tidak ada satu pun menyentuh hal itu. Bahkan terkesan ada keadilan,” tegas Sugawa Korry .

Lebih lanjut, UU nomor 1 tahun 2022 ini akan berlaku tahun 2023. Pihaknya berharap rasa ketidakadilan di mana  daerah Bali dan beberapa daerah lainnya yang  tidak mempunyai sumber daya alam  tetapi dia mempunyai sumber daya lainnya mesti  dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi PP ini turunan dari UU no 1 tahun 2022 ini.

Alternatif lainnya, segera  merancang UU yang  mengatur secara tersendiri hal ini.  “Sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya lainnya ini agar diharapkan masuk. Tahap pertama kita usulkan  agar bisa terakomodasi dalam PP turunan dari UU nomor 1 tahun 2022  ini.

Kalau tidak memungkinkan barang tentu kami akan terus melakukan kajian. Yang jelas objeknya sudah ketidakadilan terhadap daerah-daerah yang  tidak mempunyai sumber daya alam. Sehingga tidak tercover di dalam dana bagi hasil yang dibagikan kepada daerah,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa sumber daya alam itu sudah jelas. Yakni  dana bagi hasil yang bersumber dari daya alam yakni   kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

Kemudian bagi daerah yang tidak mempunyai hal ini seperti Bali tetapi memiliki sumber yang lain yakni pariwisata yang juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.

“Jadi sumber daya alam ini dibagian sebagai dana bagi hasil karena dia berkontribusi kepada pendapatan negara.  Kalau sumber daya lainnya termasuk pariwisata itu kan berkontribusi juga kepada APBN, seharusnya kan ada disalurkan juga dana bagi hasil.

Untuk apa? Karena alam kerangka pemeliharaan, melestarikan  pariwisata ini ada komponennya adalah adat, budaya dan lingkungan.

Justru  Bali sekarang melakukan penataan atau pelestarian pariwisata pendukungan dari adat, budaya dan lingkungan  dari kemampuan sendiri atau APBD.  Bahkan memberikan bantuan 300 juta per desa adat dari APBD,” terangnya.

Sementara belajar dari pengalaman ini ia juga melihat soliditas dan sinergitas dari DPR RI dan DPD RI dari Bali tidak maksimal kelihatan dalam kontribusi pada UU nomor 1 Tahun 2022 untuk berpihak kepada Bali.

“Kami mengusulkan ke depan ketika DPRI RI dan DPD RI ini ya harus bersinergi, berkolaborasi. Letakkan perbedaan warna ketika berbicara hal yang prinsip dan strategis tentang Bali,” bebernya. (dwi/han) Editor : Rosihan Anwar
#Diskusi akhir tahun golkar bali #Ketua golkar bali nyoman sugawa korry #Dpd golkar bali