Sebelumnya Ketua DPC PDIP Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengungkapkan optimismenya dalam menyapu bersih kursi DPRD Bali Dapil Klungkung dalam pesta rakyat Pileg Provinsi Bali Tahun 2024 mendatang. Bukan tanpa alasan, itu karena DPC PDIP Klungkung kembali mencalonkan para incumbent atau pertahanan, yakni Kadek Dwi dan Tjokorda Gde Agung. Ditambah kehadiran para pendatang baru yang memiliki potensi besar dalam mendulang suara seperti, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Tjokorda Istri Agung Putri Gitaloka. “Rugi kami ada Pak Nyoman Suwirta kalau hanya dua kursi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Terkait kehebohan di media sosial atas kabar pernikahan Kadek Dwi dan Kadek Diana, ternyata Gung Anom sapaan akrab Ketua DPC PDIP Klungkung saat dikonfirmasi, Minggu (9/4) mengaku tetap optimis target menyapu bersih tiga kursi DPRD Bali Dapil Klungkung tersebut dapat terealisasi. Dan kehebohan pernikahan Kadek Dwi tersebut juga tidak mengubah hasil penjaringan bakal calon Legislatif 2024. Di mana menurutnya Kadek Dwi tetap akan dicalonkan, mengingat sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan pimpinan PDIP yang membuat istri baru Kadek Diana itu harus terdepak dari daftar bakal calon. “Kenapa Kadek Dwi kami calonkan kembali? Karena tidak ada keputusan pemecatan sehingga dia punya hak untuk dicalonkan karena dia incumbent,” terangnya.
“Tanpa kami (DPC PDIP Klungkung) calonkan dia punya hak mencalonkan dirinya sendiri karena selaku pengurus partai, yakni Wakil Sekretaris Bidang Internal. Sehingga pintunya bisa lewat pintu PAC, DPC, DPD, DPP,” imbuhnya. (ayu/rid) Editor : M.Ridwan