Dihubungi kemarin, Ketut Ismaya mengatakan akan mempelajari PKPU. Namun, menurutnya jika melihat dari aturan terbaru bagi narapidana yang diancam lima tahun penjara, sedangkan kasus hukumnya di kasus pertama dituntut tujuh bulan penjara dan divonis hakim lima bulan.
Lanjutnya, di kasus kedua dituntut jaksa satu tahun dan divonis hakim rehabilitasi. "Tetap maju karena kalau tiang (saya,red) berdasarkan kasus tiang dulu. Kasus pertama tuntutan jaksa tujuh bulan, vonis hakim lima bulan dan kasus ke dua tuntutan jaksa satu tahun, vonis hakim rehab. Kami mau mempelajari arti dari aturan PKPU," jelasnya.
Ismaya bersama tim hukumya akan mengkaji lebih dalam PKPU tersebut. Ia merasa janggal dengan keputusan ini dikarenakan proses tahapan sudah berjalan dan ia telah dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual dalam syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD."Keputusan terus maju pasti terus, sekarang kami lagi rapatkan dengan adanya aturan yang tiba-tiba dikeluarkan padahal proses sudah berjalan," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ketut Putra Ismaya, Nyoman Agung Sariawan. Pihaknya menyatakan Ketut Putra Ismaya tetap daftar karena sudah menjalani tahapan pencalonan DPD. Menurutnya, aturan tidak berlaku surut sementara proses tahapan pemilu sudah jalan. "Tahapan Pemilu sudah jalan, tahapan pengumpulan KTP sudah jalan. Sedangkan peraturan ini turun di tengah jalan. Makanya, kami tetap daftarkan dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya sudah menanyakan dengan KPU Provinsi Bali, pihak penyelenggara menyampaikan tahapan pertama pengumpulan KTP sudah termasuk tahapan pemilu. KPU pasti akan menerima pendaftaran karena sudah memenuhi persyaratan, tapi yang berhak menentukan KPU Pusat. "KPU Provinsi Bali sebatas mengirimkan data-data yang kami miliki," tukasnya.
Sariawan yang juga seorang pengacara ini menuturkan, pasal yang menjadi dasar hakim menghukum Ismaya adalah Pasal 211. Terkait ancamannya, ia tidak dapat memastikan, karena kembali kepada proses yang telah berjalan. Sementara, undang-undang tidak berlaku surut, masih debatable (belum pasti). "Maka saya sarankan daftar saja, toh juga keputusan ada di pusat. Pak ismaya juga akan tetap mendaftar," ujar Pria asal Buleleng ini.
Sementara itu, dikonfirmasi dengan Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula menjelaskan LO (Liaison Officer) dan tim hukum Ismaya sudah sempat koordinasi ke KPU Bali. Dalam hal ini terkait dengan pengertian ancaman dan putusan pengadilan sesuai makna putusan MK 12 /2023 dan persyaratan calon DPD PKPU 11/2023.
"Prinsipnya kami di KPU masih mempelajari dan akan mengadakan rapat dengan pihak terkait mengenai putusan MK dan syarat calon tersebut," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bagi narapidana wajib jeda selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Hal itu berdasar keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon. (feb/rid) Editor : M.Ridwan