Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, mengenai waktu penambahan bacaleg oleh partai politik sesuai surat dinas dari KPU Pusat. Setelah pendaftaran bacaleg berakhir 14 Mei lalu, masih ada waktu bagi partai politik untuk menambah bacaleg. "Terkhir hari ini, sampai tengah malam nanti," terangnya, Jumat (19/5/2023).
Diberikan waktu penambahan bacaleg oleh partai politik ini, fasilitasi dari KPU untuk partai politik yang terkendala pada saat pengajuan bacaleg beberapa waktu lalu. Terutama partai politik yang terkendala penginputan data di Silon, serta tertuang dalam surat dinas kpu 495 dan 496.
Apabila hingga akhir perpanjangan pengajuan bacaleg tidak ada yang mengajukan bacaleg tambahan, maka jumlah partai yang mengajukan hanya 17 bacaleg dan 458 orang bacaleg yang sudah sudah diajukan oleh partai politik.
Selain waktu menambah bacaleg bagi partai politik, sesuai dengan PKPU 10 masih ada peluang bagi partai politik untuk mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sesuai pasal 51 partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon kembali.
Mengenai pengajuan bacaleg kembali, dilampiri surat pernyataan bacaleg yang dibubuhi meterai dan ditandatangani bacaleg yang menyatakan bahwa bacaleg memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu dapil, dan/atau memilih partai politik peserta pemilu yang bersangkutan. "Partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon pengganti," jelasnya.
Penggantian bacaleg, berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu yang sah. "Mengenai penggantian bacaleg ini, tergantung partai politik. Kami di KPU tetap akan memfasilitasi sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi," tegasnya.
Waktu pengajuan bacaleg, dimulai pada 26 Juni - 9 Juli atau masa pengajuan perbaikan dokumen syarat bacaleg. Kemudian berkas atau dokumen yang diajukan akan diverifikasi adminitrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Seperti diketahui, pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) resmi ditutup Minggu (14/5/2023) malam tepat pukul 23.59 WITA. Dari total 18 partai politik di Jembrana, hanya satu partai yang tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU Jembrana. Yakni, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mengajukan bacaleg untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Jembrana.
Hingga penutupan pengajuan bacaleg, lanjutnya, dari total 18 partai politik terdaftar sebagai peserta pemilu 2024, sebanyak 17 partai politik yang mengajukan bacaleg. Hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan bacaleg.
Setiap partai politik tidak semua partai politik yang mengajukan bacaleg sesuai dengan jumlah alokasi kursi. Sehingga, total jumlah bacaleg yang didaftarkan dari 17 partai politik sebanyak 458 orang bacaleg. [m.basir/radar bali] Editor : Hari Puspita