KPU Bali Terima Tujuh Berkas Perbaikan Persyaratan Bacalon DPD RI, yang Lainnya?

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Dipublikasikan Rabu, 5 Juli 2023 | 05:30 WIB

 

 

PERWAKILAN DAERAH: Bacalon DPD RI menyerahkan perbaikan persyaratan kepada KPU Bali kemarin (4/7) di Kantor KPU Bali.
PERWAKILAN DAERAH: Bacalon DPD RI menyerahkan perbaikan persyaratan kepada KPU Bali kemarin (4/7) di Kantor KPU Bali.

DENPASAR,radarbali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah menerima tujuh berkas perbaikan persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD RI Provinsi Bali, (4/7) di Kantor KPU Bali.

Di antaranya bacalon Agung Bagus Arsadhana Linggih; Ainun Ni’am; I Made Kerta Suwirya; Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra; Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik; Putu Wahyu Widiartana; dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan menyebutkan ketujuh bacalon sudah melakukan perbaikan dan selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi (vermin). Dalam tahapan perbaikan, bacalon kebanyakan melakukan proses perbaikan untuk menyesuaikan nama dengan KTP.

“Ada yang kurang NIK, itu memang semua DPD NIK-nya harus dimasukkan kembali. Terus juga ada surat pengunduran diri dari partai politik (parpol),” jelasnya.

Pengunduran diri dari parpol berdasarkan pada surat Mendagri yang menyebutkan anggota maupun pengurus parpol harus mengundurkan diri dan memberikan pernyataan yang dibubuhi materai. Selain itu, ada juga bacalon yang melakukan perbaikan untuk pergantian foto dan penyesuaian nama antara Silon, KTP, dan ijazah.

Dengan demikian, 13 dari 17 bacalon DPD RI Provinsi Bali telah menyerahkan perbaikannya. Sementara empat bacalon lainnya akan menyambangi Kantor KPU Bali hingga rentang tanggal (9/7). KPU Bali pun tak menemukan kesulitan dalam tahapan penyerahan perbaikan persyaratan bacalon DPD RI Provinsi Bali.

“Kalau rumit ngga ya, karena buktinya mereka sudah bisa memenuhi semua. Kalau dari proses yang sebelumnya kan yang rumit karena tersandung masalah hukum dan sebagainya, ini kan lebih ke proses administrasi saja,” paparnya.

Setelah proses parbaikan ini, ia menyebutkan tak ada proses perbaikan kembali. Sehingga perbaikan persyaratan kali ini merupakan finalnya menjelang Pemilu 2024. ***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : Radar Bali
dpd KPU Bali calon DPD berkas perbaikan