BULELENG-DPRD Buleleng kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD Buleleng, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Paripurna itu membahas kinerja eksekutif sepanjang tahun 2022. Seperti apa?
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buleleng untuk Tahun Anggaran 2022, berjalan dengan mulus. Tidak ada catatan yang berarti. Fraksi-fraksi di DPRD Buleleng sepakat mengesahkan ranperda itu menjadi peraturan daerah.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (24/7). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ketut Susila Umbara, dan Wakil Ketua DPRD Gede Suradnyana. Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana juga turut hadir.
Sebelum pengesahan, DPRD Buleleng sempat melakukan paripurna dengan agenda pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng. Seluruh fraksi di DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat-Perindo, Nasdem, dan Hanura sepakat dengan ranperda tersebut.
Hanya saja sejumlah fraksi masih memberikan catatan untuk perbaikan pengelolaan pada tahun mendatang. Seperti yang disampaikan Fraksi Gabungan yang terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat-Perindo.
Fraksi meminta agar pemerintah memperhatikan serapan-serapan atau realisasi anggaran yang rendah pada tahun 2022. Sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.
Selain itu capaian pendapatan daerah dari sektor pajak maupun retribusi juga harus digenjot, terutama sektor-sektor yang belum mencapai target. “Begitu juga NJOP fungsi lahan pertanian yang berada di kawasan pariwisata, serta masukan-masukan lainnya pada saat pembahasan, kedepan agar diperhatikan dan ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Fraksi Gabungan, Ketut Ngurah Arya.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna berharap agar pemerintah daerah memperhatikan beberapa ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat. Diantaranya soal mandatory spending atau belanja wajib. Saat ini ada beberapa belanja wajib yang harus dipenuhi, seperti belanja sektor pendidikan dan kesehatan. Kedepan, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk infrastruktur.
“Ini harus diperhatikan. Kalau perlu dirancang dari sekarang. Jangan sampai program-program lain terbengkalai, karena pemerintah tidak bisa membagi anggaran dengan cermat,” demikian Supriatna. (*/rba)
Editor : Donny Tabelak