Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jokowi Respons RUU Bahasa Daerah Perjuangan AA Gde Agung, Sikapi Guru Bahasa Bali Tak Masuk Formasi P3K

I Kadek Surya Kencana • Rabu, 26 Juli 2023 | 23:26 WIB

 

KABAR BAHAGIA: Anggota Komite III DPD Dapil Bali dan Penglingsir Ageng Puri Mengwi, Anak Agung Gde Agung. (Radar Bali Photo)
KABAR BAHAGIA: Anggota Komite III DPD Dapil Bali dan Penglingsir Ageng Puri Mengwi, Anak Agung Gde Agung. (Radar Bali Photo)

BADUNG, Radar Bali - Penglingsir Ageng Puri Mengwi, Anak Agung Gde Agung membawa kabar bahagia bagi para guru bahasa daerah di Bali.

Sikap kritis anggota Komite III DPD RI Dapil Bali itu menyikapi tidak masuknya guru bahasa daerah dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) direspons Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 7 Juli 2023.

Ditemui Rabu (26/7/2023), AA Gde Agung menjelaskan bahwa merujuk Surat Presiden RI Nomor R-34/Pres/07/2023 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, Jokowi telah bersurat kepada Ketua DPR RI terkait penyampaian RUU tentang Bahasa Daerah.

“Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Bahasa Daerah tersebut,” terang AA Gde Agung menjelaskan isi surat Jokowi.

Lebih lanjut Bupati Badung 2 periode masa bakti 2010-2015 dan 2015-2020 itu menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan budayanya.

“Selanjutnya Pasal 32 ayat (2) ditegaskan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ketentuan tersebut di atas, maka kedudukan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa sangatlah kuat karena memiliki landasan konstitusional,” jelas AA Gde Agung.

RUU Bahasa Daerah jelas AA Gde Agung akan memosisikan konstitusi memberikan perlindungan bagi guru bahasa daerah se-Indonesia.

Mengacu pertimbangan filosofis, historis, dan sosiologis dijelaskan bahwa punahnya bahasa-bahasa daerah berakibat pada hilangnya kekayaan bangsa.

Pasalnya bahasa menyimpan bahasa pengetahuan dan nilai-nilai berharga yang dapat dimanfaatkan untuk menghadapi tantangan dan masalah di masa depan karena nilai-nilai tersebut sudah teruji dalam waktu yang lama.

RUU Bahasa Daerah jelasnya memuat tata kelola yang komprehensif mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

“Dalam perencanaan ini terdapat kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pengelolaan bahasa daerah yang dimuat dalam RPJP, RPJM, dan rencana tahunan melalui rencana kerja.

Perihal ketentuan perencanaan pengelolaan bahasa daerah dan tata cara penyusunan pengelolaan bahasa daerah diatur dengan peraturan pemerintah,” tutupnya. (ken)

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#aa gde agung #p3k #anggota dpd bali #Senator Bali AA Gde Agung #guru bahasa bali #presiden joko widodo