Bawaslu Pelototi Bakal Caleg yang Mantan Napi

Muhammad Basir • Dipublikasikan Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:05 WIB
Ilustrasi caleg di Pemilu 2024.
Ilustrasi caleg di Pemilu 2024.

NEGARA- Bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jembrana yang sudah memenuhi syarat menjadi perhatian serius dari Bawaslu Jembrana. Karena tidak menutup kemungkinan bakal caleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, masih belum lengkap persyaratan sesuai ketentuan. Misalnya bakal caleg yang merupakan mantan narapidana (napi), salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Mulyawan mengatakan, dalam sistem infomasi pencalonan (silon) yang merupakan alat bantu untuk proses pengajuan bakal caleg oleh partai politik, ada celah yang memungkinkan bacaleg tidak melengkapi syarat administrasi yang ditemukan. "Kami masih melakukan pengawasan mendetail mengenai bakal caleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Menurutnya, celah yang memungkinkan bacaleg tidak melengkapi syarat administrasi mengenai status pekerjaan dan status mantan napi. Mengenai status pekerjaan, pegawai kontrak yang tidak mencatumkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak sehingga silon tidak meminta berkas pendukung seperti pengunduran diri atau pemberhentian. "Karena ketika di silon menyebut pegawai kontrak, maka wajib menyertakan surat pemberhentian atau pengunduran diri sebagai tenaga kontrak," terangnya.

Sementara itu, mengenai mantan napi, celah memungkinkan adalah tidak menyampaikan di silon bahwa caleg mantan napi. Sehingga, tidak diminta berkas pendukung sebagai syarat untuk menjadi bacaleg. Misalnya surat keterangan dari lapas dan pengumuman di media. "Indikasi ini, mantan napi tidak menyampaikan di silon ini ada," ungkapnya.

Apabila mantan napi menyampaikan di silon bahwa bakal caleg yang diajukan partai politik merupakan mantan napi, maka sudah pasti diminta syarat-syarat yang telah ditentukan. Yakni, surat pernyataan bahwa bakal caleg tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara dan secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan napi.

Ketika ada mantan napi yang tidak menyampaikan sebagai mantan napi, maka akan diketahui saat tanggapan masyarakat. Sehingga, ketika sudah diketahui sebagai mantan napi tetapi tidak melengkapi syarat yang ditentukan bisa terancam tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, mengenai dalam proses pengajuan bakal caleg oleh partai politik, KPU melakukan verifikasi administrasi berdasarkan sistem yang ada di silon. "KPU hanya berdasarkan sistem yang di centang di silon," ujarnya.

Misalnya, di silon tidak mencentang mantan napi, jadi tidak perlu surat. Namun jika sudah mencentang bahwa bakal caleg yang diajukan merupakan mantan napi, maka syarat lain harus disertakan. Seperti salah satu bakal caleg yang sudah menyatakan diri sebagai mantan napi di silon, karena sudah melengkapi berkas maka dinyatakan memenuhi syarat. "Sampai saat ini hanya satu bakal caleg yang mantan napi dan berkasnya sudah lengkap semua," tegasnya.

KPU tidak mengetahui jika bakal caleg yang diajukan merupakan mantan napi, apabila bacaleg sendiri yang menyampaikan dalam silon. Karena itu, KPU meminta kejujuran dari partai politik dan bakal caleg mengenai statusnya jika mantan napi harus diakui. "Karena KPU hanya melakukan verifikasi administrasi. Tidak ada verifikasi faktual," terangnya.

Setali tiga uang dengan Bawaslu Jembrana, KPU Jembrana menunggu tanggapan dari masyarakat. Apabila nantinya daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan ada tanggapan masyarakat bahwa bakal caleg mantan napi, maka akan diklarifikasi langsung.

Apabila ada tanggapan masyarakat menyebutkan adanya bakal caleg mantan napi tetapi tidak melengkapi dokumen yang diperlukan dan setelah klarifikasi dipastikan memang mantan napi, tetapi dokumen tidak sesuai maka dinyatakan TMS.

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Bali
napi kpu bawaslu caleg