Kosongnya Bawaslu Kabupaten/Kota Memicu Kecurigaan Intervensi Politik, Dampaknya Begini
Ni Kadek Novi Febriani• Kamis, 17 Agustus 2023 | 07:30 WIB
INTERVENSI POLITIK?: Logo Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu ini kini diterpa isu kekosongan jabatan di 514 Kabupaten/Kota se Indonesia termasuk Bali.
DENPASAR,radarbali.id - Adanya kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota karena pengumuman dan pelantikan Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 diubah menjadi 16 hingga 20 Agustus. Sehingga tugas diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Itu Berdasar Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Diubahnya pengumuman anggota Bawaslu terpilih menimbulkan kecurigaan adanya intervensi politik.
Menurut Akademisi Ngurah Rai, Luh Riniti Rahayu mengatakan keterlambatan yang telah terjadi, baik saat proses perekrutan oleh tim seleksi dimana setiap tahapan juga ditentukan oleh Bawaslu. Dan, keterlambatan terjadi saat sudah hasil dari tim seleksi sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota, khusus Bali ada sembilan kabupaten/kota. Hal ini Bisa menurunkan kepercayaan masyarakat.
Lembaga pengawas pemilu sangatlah penting, yang selama ini telah menunjukkan integritas dan akuntabilitasnya. "Kemunduran-kemunduran ini menunjukkan kemungkinan lembaga ini mulai disusupi kepentingan politik tertentu," ujarnya.
Meski sudah diatur melalui Undang-Undang pemilu, bila kekosongan jabatan bisa diambil alih setingkat diatasnya. Namun tentu beban bawaslu provinsi menjadi tambah besar dan mengganggu kinerja. "Tahapan-tahapan penting sudah dimulai. Jangan sampai keterlambatan pengumuman ini terus berlarut larut sampai jelang masa kampanye," harapnya.***