DENPASAR,radarbali.id - Kasus dugaan pemalsuan data menyeret nama salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung berinisial RT, menjadi tamparan bagi penyelenggara Pemilu di Bali, khususnya Kabupaten Badung.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan agar seluruh penyelenggara Pemilu mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hal itu bukan hanya mengikat bagi komisioner yang duduk di jajaran Komisi Pemilihan Umum, tapi juga berlaku bagi komisioner yang duduk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, penyelenggara Pemilu wajib menjunjung tinggi kode etik dalam bertugas. Kode etik juga menjadi acuan bagi seorang penyelenggara Pemilu dalam bertindak di masyarakat. Mengingat jabatan mereka juga melekat.
Baca Juga: Sehari, Damkar Jinakkan Dua Kebakaran Lahan Kosong di Denpasar Selatan
“Kami DKPP mengingatkan agar semua jajaran penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan aturan serta mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Raka Sandi saat dihubungi sore kemarin (9/9/2023).
Menurutnya dengan menjaga integritas, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga. Sehingga penyelenggara Pemilihan Umum wajib menjaga integritas. “Penyelenggara Pemilu wajib berperilaku jujur, tertib, serta menjaga integritasnya di tengah-tengah masyarakat. Sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dapat senantiasa terjaga,” ujar pria asal Desa Yeh Sumbul, Jembrana itu.
Disamping itu, mantan komisioner KPU RI itu juga wajib menjaga kehormatan dirinya sendiri serta kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. “Mereka ini penyelenggara Pemilu adalah pemimpin di bidang kepemiluan. Otomatis harus menjaga etika dan integritas,” imbuhnya.
Bagaimana dengan sikap komisioner Bawaslu Badung yang diduga memalsukan data? Terkait hal tersebut, Raka Sandi memilih tidak mengomentarinya. “DKPP sebaiknya tidak memberikan komentar terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi aduan atau perkara di DKPP,” katanya lagi.
Sementara itu, dikonfirmasi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman gede Putra Wiratma belum bisa memberikan penjelasan, karena akan dibahas dalam pleno Bawaslu.***
Editor : M.Ridwan