Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Parpol Diminta Siapkan Rekening Khusus Pelaporan Dana Kampanye

Juliadi Radar Bali • Minggu, 8 Oktober 2023 | 10:05 WIB
Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan diminta untuk membuat sebuah Rekening Khusus Dana Kampanye.
Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan diminta untuk membuat sebuah Rekening Khusus Dana Kampanye.

TABANAN– Pemilu serentak akan berlangsung 2024 mendatang. Lebih lagi para calon anggota legislatif dari partai politik akan melaksanakan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk membuat sebuah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai ketentuan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Kemudian mereka pula wajib melaporkan dana kampanye.

 “Kemarin kami sudah sosialisasikan dengan mengumpulkan 17 parpol di daerah Untuk mempertegas dan meminta menyiapkan RKDK , agar parpol dapat melaporkan dana kampanye,” ungkap Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Sabtu (7/10).

Sejauh ini memang rata-rata parpol yang ada di Tabanan sudah mempersiapkan RKDK. RKDK ini dengan tujuan agar parpol tidak dirugikan, karena caleg bisa gugur bila tidak melaporkan dana kampanye. 

"Mereka ini kan kampanye, dana kampanye itu misalnya pemasangan baliho, spanduk itu dana atau anggaran dari mana dan itu wajib dilaporkan, melalui parpolnya," jelasnya.

Weda melanjutkan RKDK menjadi ketentuan wajib yang mesti diikuti oleh masing-masing parpol peserta Pemilu 2024. RKDK dibuat atas nama parpol selaku peserta Pemilu 2024.

“Partai yang mengelola semua. Calon itu bukan peserta. Dia bagian dari parpol. Peserta pemilu, parpol hanya kendaraannya,” ungkapnya.

RKDK nantinya memuat pemasukan atau sumbangan yang diperoleh baik oleh peserta Pemilu 2024, perorangan, kelompok, atau perusahaan swasta/badan usaha non pemerintah.

“Yang dilarang perusahaan pemerintah dan perusahaan asing,” ucapnya.

Setiap sumbangan yang diterima parpol nantinya harus dilaporkan terlebih dulu ke RKDK sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. Arus keluar masuk dana kampanye ini nantinya juga akan diteliti oleh Kantor Akuntan Publik. “Sama seperti (Pemilu 2019) dulu,” tegasnya.

Mengenai batasan dana kampanye sudah diatur dalam pasal 8 ayat (4), pasal 34 ayat (3) dan pasal 57 ayat (4) melalui peraturan PKPU nomor 18 tahun 2023.

Salah satunya dana kampanye dari sumbangan perseorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. RKDK ini paling lambat harus sudah terbuat H-1 sebelum masa kampanye. Misalkan, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 maka, pada tanggal 27 rekening tersebut harus sudah siap. “Harus ready H-1 sebelum masa kampanye,” pungkasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#dana kampanye #parpol #pemilu #KPU Tabanan