Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cegah Salah Paham, Bawaslu Jembrana Tegaskan Penertiban APS Kewenangan Pemerintah Kabupaten

Muhammad Basir • Kamis, 26 Oktober 2023 | 00:05 WIB
SEMPAT MENGHEBOHKAN : Baliho partai dipasang di pojok depan kantor bawaslu Jembrana, beberapa waktu lalu.(dok.radar bali)
SEMPAT MENGHEBOHKAN : Baliho partai dipasang di pojok depan kantor bawaslu Jembrana, beberapa waktu lalu.(dok.radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Alat peraga sosialiasi atau pengenal diri partai politik dan calon legislatif sudah tersebar di sejumlah lokasi di Jembrana.

Padahal menurut Bawaslu Jembrana, semua alat peraga sosialiasi dan pengenalan diri yang tersebar saat ini belum boleh dipasang dan diduga melanggar ketemuan yang diatur pemerintah kabupaten.

Selain jenis alat peraga yang melanggar ketentuan bentuk dan tempat pemasangan, banyak alat peraga sosialiasi yang dipasang sembarangan. Tidak memperhatikan estetika, etika, keamanan dan keselamatan.

"Saat ini yang boleh dipasang hanya bendera partai politik dan pertemuan terbatas," kata Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra, Selasa (24/10/2023).

Dengan maraknya baliho partai politik dan calon legislatif yang sudah banyak menyebar di sejumlah tempat di seluruh Jembrana, dalam dua hari terkahir pihaknya sudah mengumpulkan stakeholder terkait dan partai politik.

Salah satu yang dibahas adalah penyamaan persepsi pemasangan alat sosialisasi partai dan calon, serta penanganan yang melanggar ketentuan.

Widiastra menegaskan, maraknya alat peraga sosialiasi atau alat pengenalan diri yang saat ini sudah banyak terpasang, merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten. Sehingga, kewenangan untuk menertibkan alat peraga sosialiasi partai maupun calon adalah pemerintah kabupaten.

"Biar tidak terkesan lempar tanggungjawab, kita sudah kumpulkan pihak terkait untuk menyatukan persepsi mengenai aps. Ke depan biar tidak saling lempar tanggungjawab dan saling menyalahkan," tegasnya.

Widiastra menegaskan, maraknya aps saat ini karena masih ranah pemerintah kabupaten, maka kewenangan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait untuk menertibkan. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#kampanye #parpol #Bawaslu Jembrana #APS