NEGARA, Radar Bali.id - Alat peraga sosialiasi atau pengenal diri partai politik dan calon legislatif sudah tersebar di sejumlah lokasi di Jembrana.
Padahal menurut Bawaslu Jembrana, semua alat peraga sosialiasi dan pengenalan diri yang tersebar saat ini belum boleh dipasang dan diduga melanggar ketemuan yang diatur pemerintah kabupaten.
Selain jenis alat peraga yang melanggar ketentuan bentuk dan tempat pemasangan, banyak alat peraga sosialiasi yang dipasang sembarangan. Tidak memperhatikan estetika, etika, keamanan dan keselamatan.
"Saat ini yang boleh dipasang hanya bendera partai politik dan pertemuan terbatas," kata Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra, Selasa (24/10/2023).
Dengan maraknya baliho partai politik dan calon legislatif yang sudah banyak menyebar di sejumlah tempat di seluruh Jembrana, dalam dua hari terkahir pihaknya sudah mengumpulkan stakeholder terkait dan partai politik.
Salah satu yang dibahas adalah penyamaan persepsi pemasangan alat sosialisasi partai dan calon, serta penanganan yang melanggar ketentuan.
Widiastra menegaskan, maraknya alat peraga sosialiasi atau alat pengenalan diri yang saat ini sudah banyak terpasang, merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten. Sehingga, kewenangan untuk menertibkan alat peraga sosialiasi partai maupun calon adalah pemerintah kabupaten.
"Biar tidak terkesan lempar tanggungjawab, kita sudah kumpulkan pihak terkait untuk menyatukan persepsi mengenai aps. Ke depan biar tidak saling lempar tanggungjawab dan saling menyalahkan," tegasnya.
Widiastra menegaskan, maraknya aps saat ini karena masih ranah pemerintah kabupaten, maka kewenangan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait untuk menertibkan. [*]
Editor : Hari Puspita