TABANAN-Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pileg bulan November mendatang, semakin tidak terkendali pemasangan baliho dan spanduk yang dipasang oleh para calon-calon anggota legislatif (Caleg) di Tabanan.
Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mencatat terjadi penambahan baliho dan caleg yang terpasang.
Saat ini sudah ada sekitar 2.000 baliho caleg dan spanduk terpasang. Dari sebelum pada bulan September lalu sebanyak 1.029 buah. Kemudian spanduk sebanyak 70 buah dan bendera parpol sebanyak 731 buah yang terpasang.
“Jelang penetapan DCT caleg ini, kami di Bawaslu Tabanan telah melayangkan surat himbauan kepada peserta pemilu, terutama partai politik dan calon di Tabanan. Agar segera mungkin dapat alat peraga sosialisasi (APS) diri,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Kamis (26/10).
Karena, setelah penetapan DCT pada 3-4 November diumumkan oleh KPU, alat peraga sosialisasi diri yang mengandung unsur citra diri dan nomor urut sesuai aturan wajib diturunkan.
Setelah surat himbauan yang pihaknya layangkan kepada parpol dan para caleg diabaikan, baru selanjutnya akan melakukan pencegahan dengan kembali mengingat mereka untuk menurunkan.
“Kalau itu APS masih terpasang, kami akan melakukan penurunan bersama dengan Satpol PP, Kodim 1619/Tabanan dan aparat Polres Tabanan. Dengan catatan mana saja APS masuk indikasi unsur kampanye dan masuk pelanggaran administrasi,” beber Narta.
Narta menambahkan pihaknya bahkan dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan para parpol di daerah dan para caleg. Dengan maksud memberikan mereka pemahaman dan sosialisasi dan menyamakan persepsi perihal kampanye yang sudah diatur dalam PKPU.
Karena ada beberapa aturan dan batasan soal pemasangan baliho dan spanduk untuk pemilu. "Mana saja lokasi yang diperbolehkan dan dilarang. Seperti yang dilarang dipasang di sekolah dan daerah perkantoran,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak