MANGUPURA, Radar Bali.id - Rangkaian Pemilu 2024 akan memasuki pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal (4/11/2023) mendatang.
Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sehubungan dengan pengumuman DCT, maka Kabupaten Badung akan berada dalam masa "larangan kampanye" sementara, mulai tanggal (4/11/2023) hingga (27/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada parpol agar jangan sampai ada kampanye di luar jadwal.
"Pada intinya jangan sampai kampanye di luar jadwal, termasuk di dalamnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," tuturnya, kemarin (2/11/2023).
Bawaslu Badung mengimbau kepada parpol peserta pemilu yang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum tanggal (28/11/2023) agar memperhatikan materi APS-nya. Seperti tidak ada kalimat, tanda, maupun gambar untuk tidak memuat unsur ajakan.
Contohnya ajakan berupa coblos nomor urut; simbol atau gambar paku; serta materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Jadi dilarang itu. Karena pada tanggal (4/11) sampai (27/11) itu waktu dilarang kampanye, belum waktunya kampanye," sambungnya.
Ditegaskannya bahwa masa kampanye baru dimulai 25 hari setelah penetapan DCT, yang mana jatuh pada tanggal (28/11/2023) hingga (10/2/2023) tahun 2024. Sehingga APK baru bisa dipasang pada rentang waktu tersebut.
Termasuk juga baru diperbolehkan untuk melakukan pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK); penyebaran APK seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Sehingga kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, serta ajakan memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai," kata Hery.
Pihaknya juga mengimbau kepada parpol agar tidak memasang APS maupun APK di tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023.
Di antaranya di tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah hingga perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Begitupun fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rambu-rambu lalu lintas; tiang penerangan jalan; dan pohon.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan surat imbauannya sudah kami tembuskan ke Satpol PP. Nanti dari pihak Satpol PP akan melakukan tindakan yang diperlukan," ujarnya.
Diakuinya sudah ada ditemukan baliho yang berisikan tanda paku dan ajakan di Kabupaten Badung, sehingga parpol yang bersangkutan telah diminta untuk menurunkannya secara mandiri.
"Kami berharap pada parpol peserta pemilu untuk menurunkan APS yang bersikan ajakan yang di pasang di tempat-tempat yang dilarang, agar secara mandiri diturunkan dengan kesadaran dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Agar Pemilu Seretak 2024 berlangsung dengan tertib, damai, dan lancar," sambungnya. [*]
Editor : Hari Puspita