Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, di Jembrana Dua Parpol Belum Membuat RKDK, Begini Risikonya

Muhammad Basir • Rabu, 8 November 2023 | 00:00 WIB
ilustrasi dana kampanye  (jawapos.com)
ilustrasi dana kampanye (jawapos.com)

NEGARA, Radar Bali.id - Partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).  Namun sampai saat ini, dari 18 parpol peserta pemilu hanya dua parpol yang belum menyerahkan bukti pembuatan RKDK kepada KPU Jembrana.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah membuat dan menyerahkan surat pengantar kepada parpol peserta pemilu untuk pembuatan RKDK sesuai dengan parpol yang mengajukan permohonan pembukaan RKDK kepada KPU Jembrana.

"Sudah ada 17 partai yang mengajukan permohonan pembuatan RKDK," jelasnya.

Akan tetapi, dari 17 parpol tersebut, satu partai yakni Partai Gelora sudah mengajukan permohonan tetapi tidak menyebutkan nama bank yang dituju, sehingga KPUD Jembrana belum membuatkan surat pengantar.

Sementara satu parpol lagi, yakni Pantai Golkar belum mengajukkan permohonan pembukaan RKDK kepada KPU Jembrana. "Kalau belum mengajukan permohonan, kami tidak buatkan pengantar," tegasnya.

Sehingga saat ini, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, sudah ada 16 partai mengajukan permohonan kepada KPU Jembrana dan diberikan pengantar oleh KPUD Jembrana kepada bank yang dituju.

Partai Garuda yang yang tidak mengajukan calon anggota  DPRD Jembrana, juga sudah membuat permohonan membuka rekening dan dibuatkan pengantar. "Kami masih menunggu dua partai lagi," imbuhnya.

Pembuatan rekening khusus tersebut, pihaknya tidak menyebut atau mengarahkan parpol untuk membuat rekening di bank tertentu.

Partai politik diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan bank untuk pembuatan RKDK.

"Kami hanya membuat pengantar ke bank yang dituju partai untuk membuka rekening," tegasnya.

Akan tetapi, nama dari rekening harus sesuai dengan ketentuan. Harus dengan nama rekening khusus dana kampanye atas nama partai yang membuat RKDK.

"Tidak boleh atas nama pribadi pengurus partai yang membuat, harus jelas namanya sesuai penggunanya. Rekening khusus dana kampanye," ujarnya.

Meskipun batas waktu pembuatan RKDK pada 27 November mendatang, pihaknya menekankan agar semua parpol peserta pemilu untuk membuat RKDK, karena merupakan syarat wajib.

Apabila tidak membuat RKDK hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka sanksinya diskualifikasi.

Parpol wajib membuat RKDK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18/2023 terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum. Apabila parpol tidak membuat RKDK, maka akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 18/2023 terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum. [*]

Editor : Hari Puspita
#dana kampanye #jembrana #parpol