Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Baliho Anak Presiden Jokowi Pun Ikut Diturunkan, Satpol PP Sebut Sudah Dihubungi Pengurus PSI

Juliadi Radar Bali • Rabu, 8 November 2023 | 23:25 WIB
Penurunan baliho milik putra bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pengarep dan spanduk parpol maupun caleg di Jalan Arjuna Kota Tabanan diturunkan Satpol PP.
Penurunan baliho milik putra bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pengarep dan spanduk parpol maupun caleg di Jalan Arjuna Kota Tabanan diturunkan Satpol PP.

TABANAN– Puluhan baliho dan spanduk peserta pemilu hingga para caleg berupa alat peraga sosialisasi (APS) diri dan alat peraga kampanye (APK) mulai ditertibkan Satpol PP Tabanan bersama Bawaslu dan KPU Tabanan, Rabu (8/11).

Termasuk baliho milik putra bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pengarep yang kini menjabat sebagai ketua umum PSI.

Penertiban spanduk, baliho bahkan bendera parpol selain menyasar sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri. Juga menyasar Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk mulai dari wilayah simpang Dadakan Abiantuwung sampai Patung Adipura, Pesiapan Tabanan.

Ketika penertiban baliho dan spanduk dilakukan, dimulai sekitar pukul 09.00 wita, sebanyak 60 personil dari Satpol Tabanan diturunkan juga dibantu aparat TNI dan Polisi.

Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan penurunan spanduk, baliho berupa APS dan APK ini murni untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dimana dalam pasal 27 sudah sangat jelas alat-alat peraga tidak boleh ditempatkan pada zona-zona yang telah dilarang. Misalnya berada di pinggir jalan yang bisa membahayakan pengguna jalan dan pemasangannya di pohon perindang.

“Itulah yang kami turunkan sekarang dan kami tidak melihat apakah itu partai A, B, C dan D, karena ini untuk mewujudkan kondisi aman dan damai, lebih lagi sekarang sudah dimulai hajatan pesta demokrasi pemilu,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2023, sejatinya sudah jelas lokasi-lokasi APS maupun APK yang berbau kampanye beberapa zona yang dilarang pemasangangan.

Seperti di Jalan Gatot Subroto, Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, Patung Dwarapala Batas Timur Kota Tabanan, Patung Padi, Patung Perempatan Kediri, Patung Perempatan Banjar Anyar sampai dengan Patung Adipura Pesiapan Tabanan. Namun kenyataan baliho, spanduk dan caleg banyak terpasang di lokasi itu. Sehingga hari ini pihaknya menurunkan.

Akan tetapi sebelum diturunkan pihaknya sudah berkirim surat kepada ketua-ketua parpol untuk menurunkan secara mandiri baliho dan spanduk tersebut. Bahkan melakukan pertemuan dengan ketua-ketua parpol di daerah.

“Bahwasannya kami berharap mereka (parpol dan caleg) bisa mandiri menurunkan, tetapi sampai tadi malam kami berikan kesempatan. Dan hari ini kami ambil alih dengan menurunkan secara langsung,” ucapnya.

Usai penurunan baliho dan spanduk APS dan APK ini selanjutnya akan dikumpulkan di Kantor Satpol PP Tabanan untuk diinventarisir terlebih dahulu.

“Kalau nanti ada dari teman-teman parpol dan caleg ingin mengambil baliho dan spanduk kami persilahkan. Seperti misalnya kemarin dari Partai PSI langsung menelpon, menitipkan sementara APK dan APS di Kantor Satpol PP,” ungkap Sukanada.  

Ia menambahkan penertiban baliho dan spanduk berupa APK dan APS ini tidak hanya di satu hari saja, melainkan dilakukan mulai dari 8-11 November mendatang.

“Soal berapa jumlah APK dan APS yang sudah berhasil kami turunkan, belum kami hitung, karena personil masih bekerja di lapangan, tapi hari ini jumlah mencapai puluhan,” pungkasnya.  

Sementara itu, Kordiv Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan I Made Winarya mengatakan berdasarkan data masuk yang dilaporkan pengawas pemilu tingkat desa hingga kecamatan ternyata banyak APK yang sudah terpasang. Bahkan sudah ada APS yang berbau kampanye untuk memilih.

“Nah hari ini selain penegakan perda dilakukan Satpol PP, juga menurunkan baliho dan spanduk yang sudah berbau mengajak memilih. Karena ini kan masa kampanye belum berlangsung, padahal kampanye nanti akan dilakukan 28 November mendatang,” jelasnya.

Dia menambahkan, meski telah dilakukan penertiban baliho dan spanduk yang berupa APK dan APS oleh Satpol PP Tabanan. Pihaknya tetap akan melaksanakan pengawasan, bilamana masih ada ditemukan APK atau APS yang berbau kampanye.

“Maka kami akan berkirim surat dan berkoordinasi ke Satpol PP Tabanan untuk bisa diturunkan, bahkan kami juga akan kirim surat ke parpol untuk menurunkan,” pungkasnya. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#jokowi #kaesang pengarep #baliho #Ketua PSI