Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Putra Presiden Calon Wapres, Netralitas Alat Negara di Pemilu 2024 jadi Pertaruhan, Begini kata Analis Politik

M.Ridwan • Sabtu, 11 November 2023 | 01:52 WIB
MENDAFTAR: Gibran Rakabuming Raka (paling kanan), putra sulung Presiden Jokowi bersama Prabowo dan diapit Ketua KPU Hasyim Asyari.
MENDAFTAR: Gibran Rakabuming Raka (paling kanan), putra sulung Presiden Jokowi bersama Prabowo dan diapit Ketua KPU Hasyim Asyari.

DENPASAR,radarbali.id –Sorotan politik dinasti belum mereda menyusul keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menempatkan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden Jokowi.

Banyak pihak yang menyangsikan alat negara seperti TNI, Polri, BIN dan lainnya bisa bersikap benar-benar netral di Pemilu 2024 mendatang.

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai keikutsertaan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka potensial mempengaruhi netralitas alat negara.

 Baca Juga: Yakin Efek Jokowi, Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Klungkung Menarget Kemenangan 60 Persen

Menurutnya, Potensi itu juga tidak harus by intention atau disengaja, tetapi secara tidak langsung bisa mempengaruhi netralitas alat negara.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan ada orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah yang mengidolakan Jokowi dan kemudian merasa bahwa membantu Jokowi adalah sesuai dengan keinginan dia.

"Problemnya, kalau itu dilakukan. Maka bukan tidak mungkin mulai dari netralitas birokrasi, netralitas TNI- Polri itu bisa terganggu," tuturnya di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

 Baca Juga: Terkait Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi di Desa Sumberklampok Bali, Desa Adat Sepakat Damai

Arif mengkhawatirkan pencalonan Gibran jika diteruskan akan membuat bangsa Indonesia kehilangan ruh politik berkeadilan.

"Kalau ini dibiarkan nanti kita akan terjebak pada gaya-gaya lama, ketika nepotisme dianggap normal, ketika pelanggaran etika dianggap bisa diterima sejauh tidak melanggar hukum. Nanti lama-lama politik dan hukum kita terjebak pada formalisme dan kalau itu terjadi, negara ini kehilangan ruh politik yang berkeadilan," tegasnya.

Hal itu bisa dihindari ketika Jokowi adalah negarawan dan mau menghindari potensi konflik kepentingan. "Itu seharusnya bisa dihindari seandainya Jokowi adalah seorang negarawan," sambungnya.

 Baca Juga: Ditanya Soal PDIP Tak Kunjung Pecat Gibran, Puan: Memangnya Harus Dipecat? Kami Lihat Situasi dan Kondisi

Namun, Arif menyangsikan sikap kenegarawanan Jokowi, termasuk Jokowi dan Gibran. "Jadi saya mau mengatakan bahwa baik Jokowi, Prabowo, Gibran, dan seluruh ketua partai yang mendukung pencalonan Prabowo-Gibran tidak memiliki karakter sebagai seorang negarawan, dan ini sama dengan Anwar Usman," katanya.

 

Menurut Arif, hal itu disebabkan mereka tidak menghindar bahkan masuk pada potensi konflik kepentingan.

"Mengapa? Karena mereka semua tidak mampu menghindari potensi konflik kepentingan atau menganggap konflik kepentingan adalah sesuatu yang wajar, yang bisa diterima," lanjutnya.

 Baca Juga: Dari Tangan 85 Pelaku yang Ditangkap, Polisi Amankan Narkotika Seberat 2 KG

Menurutnya, majunya Gibran menjadi capres ketika Jokowi masih sedang menjabat sebagai presiden adalah melanggar keutamaan.

Arif membedakan antara tuntutan kepantasan bagi rakyat biasa dan keutamaan bagi para pemimpin.

 

"Terhadap pemimpin itu tuntutannya lebih dari sekadar kepantasan, yaitu keutamaan. Termasuk dalam keutamaan adalah kalau para pemimpin bersedia menghindari sesuatu yang punya potensi konflik kepentingan," sambungnya.

 

Peran Bawaslu

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih aktif mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara.

 

“Menurut saya Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini, karena potensinya bukan hanya di masa kampanye saja. Tapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini,” ujar Khairunnisa.

 Baca Juga: Ngeri! Ditodong Sajam, Perhiasan Seharga Setengah Miliar Milik Pasutri Inggris Amblas, Begini Kronologisnya

Maskipun masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” katanya.

Padahal jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.

 Baca Juga: Swiss-Belhotel Tuban Rayakan Hari Pahlawan Nasional dengan Penghargaan Istimewa untuk Para Guru Sekolah Dasar 

“Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, harusnya Bawaslu tidak sekedar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah harus dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” ujar Khairunnisa.

 

Keprofesionalitasan dan independensi Bawaslu begitu diharapkan masyarakat. “Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena saat bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tandas Khairunnisa.***

Editor : M.Ridwan
#netralitas alat negara #polri #tni #Gibran Rakabuming #putra jokowi #bin