Parpol Tak Bergerak, Satpol PP Turunkan Ratusan Alat Peraga Pemilu di Sentral Kota Denpasar

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Sabtu, 18 November 2023 | 13:10 WIB
DIROBOHKAN: Aparat Satpol PP Kota Denpasar menurunkan sejumlah alata perraga kampanye milik caleg yang bandel tak dirurunkan sendiri.
DIROBOHKAN: Aparat Satpol PP Kota Denpasar menurunkan sejumlah alata perraga kampanye milik caleg yang bandel tak dirurunkan sendiri.

DENPASAR, radarbali.id - Menjelang masa kampanye, alat peraga calon legislatif maupun partai politik diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian.

Ratusan alat peraga itu terpaksa ditertibkan karena pemiliknya tidak menurunkan secara mandiri padahal sudah disampaikan sebelumnya untuk membersihkan sendiri. Penurunan dilakukan di sepanjang kawasan jalan protokol di Kota Denpasar, kemarin (17/11).

Adapun lokasi penurunan di seputaran Jalan Gatot Subroto, perempatan Taman Kota Lumintang hingga jalan Suwung Batan Kendal dan jalan by pass Ngurah Rai Sanur.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana menyatakan ratusan alat peraga diamankan terdiri 95 buah baliho, 7 spanduk, 30 bendera, 12 banner, dan 9 pamflet yang bermuatan unsur politik.

"Secara teknis di lapangan kami bersama Panwascam Kecamatan melaksanakan penurunan APK ini. Rencananya akan terus berlanjut secara bertahap sampai tuntas sebelum tanggal 28 November mendatang," kata Sudarsana kemarin (17/11)

Menurutnya sebelum tanggal 28 November memasuki masa kampanye, maka ruas-ruas jalan di Denpasar haruslah bersih dari alat peraga yang mengandung unsur ajakan memilih.

 Baca Juga: De Gadjah Serap Aspirasi Pemuka Agama Kristen dan Katolik, Jalankan Komitmen Prabowo Jaga Toleransi dan Kerukunan

Sementara itu diwawancarai terpisah,  Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Bawaslu Denpasar dan kesepakatan kepada partai politik sejak penetapan daftar caleg tetap (DCT) tanggal 4 November lalu, supaya partai politik bisa menurunkan alat peraga secara mandiri.

Dikatakan penertiban dan pembersihan merujuk imbauan Bawaslu RI kepada partai politik untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Yang dimaksud APK yakni ada unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, mohon doa restu dan dukungan.

"APK dilarang dipasang karena belum memasuki masa kampanye maka APK belumlah boleh dipasang," tandasnya. ***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.id
satpol pp polisi kota denpasar alat peraga bawaslu diturunkan calon legislatif