Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mimih, Tiga Partai Berebut Tempat Pasang Bendera di Jembatan di Loloan, Jembrana

Muhammad Basir • Selasa, 28 November 2023 | 02:05 WIB
BANYAK DIINCAR PARPOL : Bendera partai politik di jembatan Loloan Jembrana. (m.basir/radar bali)
BANYAK DIINCAR PARPOL : Bendera partai politik di jembatan Loloan Jembrana. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Jembatan salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun belum mulai masa kampanye pelanggaran sudah banyak terjadi, jembatan menjadi lokasi paling banyak terpasang  APK, seperti Jembatan Syarif Tua yang menghubungkan Kelurahan Loloan Barat dan Kelurahan Loloan Timur.

Jembatan penghubung dua kecamatan tersebut, tidak hanya satu partai yang memasang bahan kampanye berupa bendera partai politik, tetapi ada tiga partai politik yang memasang sepanjang jembatan, yakni PKB, PPP dan PKS.

Padahal jembatan salah satu tempat yang dilarang sesuai Keputusan KPU Jembrana Nomor 148 Tahun 2023 Tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Jembrana.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, mengenai larangan pemasangan APK  di jembatan, tidak hanya  diatur dalam keputusan KPU Jembrana tetapi juga aturan pemerintah kabupaten. "Jembatan salah satunya yang dilarang dipasang karena mengganggu lalu lintas jalan," jelasnya.

Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin dari pemilik tempat. Pemasangan APK dalam dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya L, Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Namun karena saat ini masih belum masa kampanye, pelanggaran tempat pemasangan APK atau sejenisnya masih menjadi ranah pemerintah kabupaten Jembrana untuk melakukan penertiban pelanggaran.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Pnanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan mengatakan partai politik diminta untuk mematuhi aturan yang dibuat penyelenggara atau aturan daerah yang mengatur mengenai zona yang dilarang memasang APK. "Partai politik juga harus berintegritas, mematuhi aturan yang ada. Tidak justru melanggar aturan yang ada," tegasnya.

Pelanggaran zona pemasangan tidak hanya melanggar aturan penyelengara, juga melanggar aturan dari pemerintah kabupaten. Karena belum masa kampanye, penertiban menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten.

 "Namun kami segera berkoordinasi dengan Satpol PP agar melakukan penertiban alat dan bahan kampanye yang melanggar," terangnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pemilu 2024 #jembrana #Bendera Parpol