DENPASAR, radarbali.id - Beberapa kepala daerah di Provinsi Bali masih aktif atau belum lengser pada Pemilu 2024. Seperti halnya kepala daerah di Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan lainnya.
Terkait dengan kegiatan kampanye, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyebutkan bahwa kepala daerah di Bali bisa melakukan kegiatan kampanye, dengan catatan sudah cuti dari jabatannya.
"Bisa (mengikuti kampanye, red) asalkan dia minta cuti dulu terkait dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah. Kemudian di saat cuti, tidak mempergunakan sarana prasarana daripada pemerintah," tuturnya, kemarin (12/12/2023).
Baca Juga: Keren Abis! RTH Bung Karno di Buleleng Bali Dilengkapi Pojok Baca Digital, Siapkan Komputer dan Tablet, Warga Bisa Akses
Hal ini tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Cuti dari kepala daerah juga harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum
pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Surat cuti juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Di Pasal 64, juga disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye Pemilu.
"Tim Kampanye diajukan ke KPU dan Bawaslu tiga hari sebelum melaksanakan kampanye. Jadi sudah tertuang di sana, dia tidak boleh menjadi Ketua Tim Kampanye. Sebagai anggota boleh," paparnya.
Baca Juga: Investasi Bodong Makin Marak, 62 WNA Jadi Korban, Rugi Ratusan Miliar, Terlapor Mangkir dalam Konfrontasi, Berantas Mafia Properti
Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Ketentuan terkait dengan kepala daerah selama masa kampanye juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara untuk anggota DPRD yang melakukan kampanye, disebutnya tidak diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Buka Kantor Perwakilan di Bali, Juragan99 Trans Layani Bus Kelas Sultan dan Transportasi Wisata
"Kalau untuk DPRD tidak diatur dia, yang diatur adalah pejabat-pejabat yang tertuang di dalam PKPU 15 Tahun 2023. (DPRD yang kampanye, red) tidak mengajukan cuti, yang mengajukan cuti hanya kepala daerah saja," kata Agus.
Selama masa kampanye, Bawaslu Bali juga akan melakukan pengawasan pada semua bentuk-betuk fasilitas negara agar tak dipergunakan saat kampanye. Termasuk sudah memberikan imbauan kepada pejabat-pejabat yang akan melakukan kampanye.
"Jadi terkait dengan proses kampanye, tidak boeh mempergunakan fasilitas negara. Kemudian (kepala daerah, red) tidak boleh menjadi Ketua Tim Kampanye. Itulah yang kita sampaikan kepada pejabat yang masih aktif menjadi kepala daerah di Provinsi Bali," sambungnya.***