DENPASAR, radarbali.id - Eskalasi politik di akar rumput mulai panas. Banyak laporan perusakan alat peraga kampanye (APK). Namun, ada yang lebih aneh yang dialami Partai Gerindra, balihonya ditemukan terbakar di kuburan tepatnya di pemuunan (tempat membakar jenazah).
Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya menceritakan kronologi di media sosialnya, kemarin Rabu (13/12). Di jelaskan, awalnya baliho salah satu caleg dan berisi foto pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran tersebut dipasang 8 Desember di Jalan Padma Penatih Denpasar, di depan Setra sisi Timur yang dipasang menghadap ke Timur.
Kemudian, diketahui hilang pada 10 Desember dan ditemukan di dalam kuburan dalam keadaan sudah terbakar pada Selasa (12/12).
Baca Juga: Terungkap, Maling Motor yang Digebukin Warga di Gianyar Bali Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi
Dikonfirmasi langsung ke Made Muliawan Arya, ia menanggapi santai tidak ingin mempermasalahkan. Menurutnya, dirusak atau dibakar satu akan dipasang yang baru lagi. Tapi ia merasa heran, dari banyak pelaporan kerusakan, yang paling aneh kejadian ini dibakar di kuburan.
"Intinya ada beberapa terjadi pengrusakan baliho hilang kami tidak merespons saja dan kami pasang lagi. Dirusak hilang kami pasang lagi. Ini agak aneh sedikit, dibakar di pemuunan (tempat membakar jenazah) kami orang Bali kami percaya itu kurang baik lah," kata Pria yang akrab disapa De Gadjah kemarin (14/12).
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Bali Prabowo-Gibran ini positif saja dan tidak ingin menuduh orang lain. Ia akan memasang lagi dan tak akan menyerah karena baginya tidak ada yang dilanggar. Apalagi dalam masa kampanye. "Ya silakan lah. Mati satu tumbuh seribu. Dibakar satu tumbuh lagi. Ya karena kami tidak tahu pelakunya. Kami tetap positif tidak boleh menuduh orang," terangnya.
Baca Juga: ISI Denpasar: Catatan Bali Padma Bhuwana III, Kolaborasi Pameran Fotografi Internasional
De Gadjah terus memegang komitmen menjalankan Pemilu dengan damai dan santun sesuai pesan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang juga sebagai calon presiden selalu mengingatkan para kader, pendukung dan relawan tetap berjuang dengan damai dan tidak menjelek-jelekan lawan.
"Kami tetap berjuang dengan damai riang gembira. Dengan santai. Beda pilihan silakan. Balihonya salah mungkin nyinyir makanya dibakar. Tidak apa-apa, kami positif saja," kelakarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi dengan Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menyampaikan pihaknya belum menerima laporan pengrusakan baliho milik caleg Gerindra. Namun, siapa yang sengaja merusak APK bisa kena hukuman pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana.
"Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu." jelasnya.
Hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.***
Editor : M.Ridwan