GIANYAR-Beredar di media sosial, mantan Bupati Gianyar, Agus Mahayastra diduga melakukan kampanye di areal tempat ibadah Pura.
Bahkan kabar itu juga sempat diberitakan oleh salah satu media online di Bali. Dimana pada berita itu, disebutkan bahwa Mahayastra mengajak warga untuk mendukung salah satu calon Anggota DPD RI dari Bali.
Mahayastra meminta warga untuk mendukung calon anggota DPD RI nomor urut 10 dapil Gianyar untuk Bali yakni I Made Kerta Suwirya.Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan, pihaknya menelusuri kebenaran terkait kabar itu.
Hartawan menyatakan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui kapan dan dimana lokasi dugaan kampanye di tempat ibadah tersebut. Hasil dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Gianyar, hal itu terjadi pada bulan Agustus lalu.
Sehingga jika berbicara terkait tahapan Pemilu, maka hal itu bukan masuk kategori pelanggaran yang harus ditangani Bawaslu. Karena tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023.
"Karena kita berbicara tahapan pemilu, dari hasil penelusuran jajaran Bawaslu Gianyar, kegiatan tersebut dilakukan bulan Agustus. Sedangkan tahapan kampanye baru mulai tanggal 28 November," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (19/12).
Jika hal itu dilakukan saat masa kampanye, lanjutnya, maka apa yang dilakukan oleh Mahayastra merupakan bentuk pelanggaran. Jika hal itu terbukti dilakukan maka bisa dikenai sanksi.
"Kalau terkait dengan sanksi, itu ada sanksi aministrasi dan ada juga sanksi pidana tergantung, tingkat lesalahannya, sesuai UU 7 tahun 2017," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak