NEGARA, Radar Bali.id - Perusakan alat peraga kampanye (APK) sejak masa kampanye dimulai 28 November, sudah terjadi lebih dari 10 kasus perusakan dengan jenis baliho lebih banyak dirusak.
Namun dari sejumlah kasus perusakan itu, sejauh ini hanya tiga lokasi yang dilaporkan kepada pengawas.
Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sejak mulai masa kampanye pelanggaran yang banyak terjadi pidana pemilu berupa perusakan APK berupa baliho. "Ada yang dilaporkan, banyak yang tidak dilaporkan," ujarnya, Selasa (19/12/2023).
Perusakan baliho yang dialporkan, diantaranya tiga buah baliho di Desa Pohsanten. Pelaku yang teridentifikasi akhirnya meminta maaf dan pelapor mencabut laporan. Kemudian perusakan tiga baliho yang terjadi di Desa Yehsumbul, pelakunya tidak terindentifikasi. Begitu juga dengan perayaan dua buah baliho di Desa Pulukan, pelakunya tidak terindtifikasi.
Meskipun tiga laporan perusakan baliho dicabut dan dua laporan tidak memuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti, perusakan baliho tersebut dijadikan informasi awal bagi Bawaslu Jembrana untuk penelusuran dan pencegahan.
Sedangkan kasus perusakan yang tidak dilaporkan, dari temuan Bawaslu Jembrana, pihak pemilik baliho yang memasang memilih untuk mengganti sendiri baliho yang dirusak. "Selain yang dilaporkan, lebih banyak yang tidak dilaporkan," ungkapnya.
Pihaknya sudah mencatat 10 lebih lokasi perusakan baliho yang terjadi di wilayah Jembrana. "Data jumlah lokasi perusakan masih bergerak, pengawas kecamatan masih melakukan pendataan di lapangan," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita