Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mih, Ternyata Ada Cara Kampanye Menggunakan Rokok Ilegal dengan Foto Paket Amin Beredar di Bali

Muhammad Basir • Kamis, 21 Desember 2023 | 02:45 WIB
Bungkus rokok dengan gambar calon dan logo partai sudah beredar di masyarakat Bali
Bungkus rokok dengan gambar calon dan logo partai sudah beredar di masyarakat Bali

NEGARA- Berbagai cara dilakukan peserta pemilu dan calon legislatifnya mengenalkan diri kepada masyarakat. Tidak hanya alat peraga kampanye (APK), tetapi juga bahan kampanye seperti rokok. Seperti rokok bergambar calon presiden dan wakil presiden dengan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain bungkus rokok yang berwana hijau dengan logo partai dan pasangan calon presiden paket Amin, pun ada calon anggota DPRD kabupaten dan DPR RI dapil Bali.

Dalam bungkus rokok juga terdapat dua lembar kertas berisi foto calon anggota DPR RI dapil Bali dan calon anggota DPRD Jembrana dapil Jembrana I atau Kecamatan Negara.

Ketua DPC PKB Jembrana Muhammad Yunus saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pihak yang mengedarkan rokok tersebut.

Menurutnya, pihak yang mengedarkan maupun calon yang ada dalam gambar dalam bungkus rokok tidak ada pemberitahuan atau koordinasi. "Kita tidak tahu siapa yang menyebarkan. Tidak ada pemberitahuan pada kami," ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sudah mendapat informasi mengenai rokok dengan bungkus warna hijau dengan gambar calon pasangan presiden dan calon anggota DPR RI tersebut. "Kami masih lakukan penelusuran dan kajian pelanggarannya," ujarnya.

Menurutnya, dalam aturan pemilu memang ada larangan memberikan atau menjanjikan sesuatu. Apabila dilakukan, maka masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, sehingga rokok dengan logo partai dan gambar calon tersebut patut diduga pelanggaran pemilu.

Selain itu, rokok yang beredar tersebut diduga melanggar undang-undang lain, seperti undang-undang kesehatan dan aturan mengenai bea cukai, karena rokok yang bergambar partai tanpa dilengkapi cukai. "Makasih kami pelajari dulu, belum kami simpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan," tegasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pilpres 2024 #apk #alat peraga kampanye #caleg