Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta, 2.000 Lebih Disabilitas dan ODGJ Bakal Nyoblos dengan Pendamping, Begini Persiapannya

Juliadi Radar Bali • Rabu, 27 Desember 2023 | 02:05 WIB
GELAR SIMULASI : Penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya saat simulasi coblosan pemilu 2024 di Banjar Dinas Sesandan Lebah, Desa Sesandan, Tabanan. (foto:juliadi/radarbali)
GELAR SIMULASI : Penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya saat simulasi coblosan pemilu 2024 di Banjar Dinas Sesandan Lebah, Desa Sesandan, Tabanan. (foto:juliadi/radarbali)

TABANAN, Radar Bali.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan memastikan akan memfasilitasi para penyandang disabilitas  dan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan data yang diberikan KPU Tabanan ada sekitar 2.782 warga Tabanan dengan penyandang disabilitas dan ODGJ yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan akan menggunakan hak pilih mereka.

Dengan rincian 1.995 orang dengan gangguan fisik, 137 orang dengan gangguan intelektual, 702 dengan gangguan mental, 336 dengan gangguan sensorik bicara, 134 dengan gangguan sensorik dungu dan 278 dengan gangguan tuna netra.

Ketua KPU Tabanan I Ketut Suwitra mengatakan sebanyak 2.782 penyandang disabilitas dan ODGJ di Tabanan yang bakal menggunakan hak pilih mereka itu tidak hanya berada pada satu TPS, Desa atau kecamatan, melainkan menyebar berada di setiap desa yang ada di Tabanan.

Ketika pemilihan umum nanti kaum disabilitas dan ODGJ ini hak pilihnya sama dengan warga pada umumnya, karena sudah diatur dan dijamin undang-undang.

“Jadi kami di KPU harus bisa melayani memfasilitasi semua warga yang memang memiliki hak pilih itu, termasuk penyandang disabilitas dan ODGJ," ujar Suwitra saat menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 di Banjar Dinas Sesandan Lebah, Desa Sesandan, Tabanan, Senin (25/12/2023).    

Sesuai dengan Undang-undang pemilu, kaum disabilitas dan ODGJ tidak boleh dihilangkan hak pilih mereka atau diwakilkan oleh orang lain saat mencoblos di TPS.

Saat hari pencoblos baik kaum disabilitas dan ODGJ yang memilih, akan didampingi oleh pendamping mereka atau pihak keluarga. Bisa juga dari petugas KPPS, hanya saja ada syarat. Yakni harus menyertakan surat pernyataan pendampingan pemilih.

“Nah, kalau seumpama kondisi kesehatan dan jiwanya masih terganggu, maka kami akan berkoordinasi dengan dokter atau pengampu kaum disabilitas dan ODGJ, apakah memungkin mereka mencoblos atau tidak,” ungkapnya.  

Suwitra menambahkan kaum disabilitas dan ODGJ tidak boleh ada pemaksaan mereka untuk memilih, mereka harus terjamin hak pilihnya.

"Di Tabanan dari 2.782 jumlah disabilitas dan ODGJ kami pastikan mereka terdaftar di sebagai pemilih dan akan melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#odgj #pemilu 2024 #KPUD Tabanan